oleh

Oknum Anggota Penganiaya Tukang Ojek Sudah Resmi Dilaporkan ke PMJ

image_pdfimage_print

Kabar6-Tidak terima atas kejadian salah tangkap dan penganiayaan yang dialaminya, Ujang A Sudirman (53), tukang ojek warga Desa Cikupa, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, akhirnya melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) pada Polda Metro Jaya (PMJ).

Kartika Putri Yosodiningrat dari Law Firm Henri Yosodiningrat and partner selaku kuasa hukum Ujang A Sudirman mengatakan, kliennya melaporkan kasus yang dialaminya itu ke PMJ pekan lalu, tepatnya pada Selasa 6 November 2012.

“Saya ikut mendampingi klien saya saat melaporkan tindak pidana penganiayaan itu ke PMJ. Tanda bukti laporan bernomor TBL/3829/XI/2012/PMJ/Dit.Reskrim.Um tgl 6 Nov 2012,” ujar Kartika Putri Yosodiningrat, kepada kabar6.com Senin (12/11/2012).

Saat ditanya kabar6.com tentang siapa sebenarnya yang menjadi terlapor dalam kasus itu, wanita yang akrab dipanggil Tika itupun menyatakan oknum anggota Polresta Tangerang. 

Ya, sebelumnya Ujang A Sudirman (53) ditangkap anggota Polres Kota Tangerang berpakaian preman karena dituduh sebagai pelaku pencurian.

Meski telah berupaya membantah tuduhan tersebut, namun sejumlah oknum anggota polisi tersebut tetap menganiaya, menyetrum dan menjebloskan Ujang kedalam sel tahanan  Polresta selama 14 hari, sebelum akhirnya dibebaskan kembali.(abe/tom migran)

 

Print Friendly, PDF & Email