oleh

OJK: Pemindahan RKUD Seharusnya Tidak Terjadi

image_pdfimage_print

Kabar6-Kepala Departemen Pengawasan Bank I OJK Hizbullah mengatakan, upaya pemindahan Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten dari sebelumnya ada di Bank Banten kemudian dipindah ke BJB seharusnya tidak perlu terjadi jika Pemprov mau menyuntikan dananya untuk menyehatkan Bank Banten, seperti sebelumnya juga telah beberapa kali dimintakan oleh pihak OJK, agar Pemprov Banten bisa segera menyuntikan anggaran penguatan modal tersebut.

Hal itu menyusul rush yang dialami oleh Bank Banten saat ini, pasca pemindahan RKUD Pemprov Banten dari sebelumnya ada di Bank Banten kemudian pindah di BJB, dan menimbulkan reaksi dari masyarakat dengan berbondong-bondong melakukan penarikan uang dari Bank Banten, berkaca dari pemegang sahamnya sendiri, yang tidak lain adalah Pemprov Banten sendiri yang justeru memindahkan RKUD-nya ke Bank yang lain.

“Harus tidak terjadi begitu. Harusnya itu Pemprov Banten sebagai pemegang saham utama dan pengendali, dia yang bertanggung jawab untuk menambah modal bank harusnya,” terang Hizbullah kepada Kabar6.com, kemarin.

Pihaknya mengaku telah beberapa kali meminta kepada Pemprov Banten untuk segera melakukan suntikan dana kepada Bank Banten, namun berkali-kali gagal beberapa tahun belakangan terakhir.

“Udah dianggarkan tapi gak terealisasi, saya tidak tahu kenapa tidak terealisasi. Kita udah minta beberapa kali untuk ditambah modal,” katanya.

Hizbullah menambahkan, Pemprov Banten juga tidak mesti harus mengantongi LO dari aparat penegak hukum, jika hanya untuk melakukan suntikan dana kepada Bank Banten sebagai upaya penyehatan Bank plat merah tersebut agar bisa terus tumbuh.

“Kan sudah ada aturan OJK-nya, aturan OJK udah jelas kan?. Ditempat-tempat lain juga Pemprovnya nambah modal biasa aja, gak perlu LO,” katanya.

Saat disinggung apakah kemungkinannya LO tersebut dimaksudkan untuk menghindari jeratan hukum kepada Pemprov Banten, seandainya terjadi hal-hal yang tidak diinginkan akibat suntikan dana yang dikucurkan, semenatara Bank Banten masih terus mengalami kerugian. Hizbullah menegaskan, Pemprov Banten seharusnya optimis.

“Punya bank sendiri seharusnya optimis kan, masa berfikir begitu, itu supaya bank nya tetap hidup dan dimajukan,” kata Hizbullah.

Menurutnya, salah satu fungsi yang dilakukan oleh pihak OJK adalah mengingatakan kepada pemegang saham, agar bisa melakukan penambahan modal kepada Bank yang dimilikinya apabila mengalami kekurangan modal.

“Kan tugasnya OJK memang begitu, kalau kelihatannya kurang modal, kita minta pemegang sahamnya untuk menambah modal. Bisa disuratin atau kita meeting dengan mereka,” tegasnya.

Ditanya apakah OJK sampai saat ini mengetahui percis permasalah yang terjadi, termasuk yang melatarbelakangi pemindahan RKUD Pemprov Banten, pihaknya mengaku tidak tahu.

“Kalau penjelasannya belum ada di kita, kenapa dipindahinnya. Tiba-tiba langsung ke Presiden,” katanya.

Lebih jauh Hizbullah memastikan posisi Bank Banten sebelum RKUD dipindah ke BJB dalam kondisi baik dan liquid, meski sebelumnya sempat tertunda.

“Tertunda, bukan gagal. Kalau gagal mah Bank nya sudah ditutup. Kalau gagal itu tutup, sampai sekarang aja bank-nya masih idup, itu berarti tidak gagal, tapi tertunda,” tegasnya.

Meski begitu, terkait pemindahan RKUD tersebut, merupakan haknya Pemprov Banten untuk melakukan pemindahan dan tidak perlu meminta izin kepada pihak OJK.

Diberitakan sebelumnya, Gubernur Banten, Wahidin Halim mengeluarkan Keputusan Gubenur (Kepgub) Banten nomor 580/Kep144.Huk/2020 tentang penunjukan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (BJB) kantor Cabang khusus Banten sebagai tempat penyimpanan uang milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten, Selasa (21/4/2020).

**Baca juga: Kesal Pembagian Bansos Tak Adil, Kantor Desa di Kabupaten Serang Dibakar.

Dimana, pada Kepgub tersebut menjelaskan. Bahwa, berdasarkan berita acara rapat pembahasan likuiditas PT Bank Pembangunan Daerah Banten (Bank Banten) tanggal 21 April 2020, disepakati bahwa Bank Banten berdasarkan pendapat kepala perwakilan Bank Indonesia Provinsi Banten sudah dalam kondisi tidak liquid dan mengalami stop kliring. Sehingga diperlukan langkah penyelematan segera atas dana milik Pemprov Banten yang berada direkening Kas Umum Daerah (Kasda) Bank Banten.

Selanjutnya, berdasarkan laporan salah seorang Direktur PT Bank Banten yang menyatakan bahwa kondisi Bank tersebut saat imi mengalami kesulitan likuiditas.

Terakhir, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas, perlu menerapkan Kepgub tentang penunjukan PT BJB kantor Cabang khusus Banten sebagai tempat penyimpanan uang milik Pemprov Banten.(Den)

Print Friendly, PDF & Email