oleh

OJK Fasilitasi Rekom Dari KPK Soal Penyertaan Modal Bank Banten

image_pdfimage_print

Kabar6-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan proses penyertaan modal untuk PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Banten atau Bank Banten ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Hal itu disampaikan Plt Komisaris Utama Bank Banten, Mediawarman saat ditemui di salah satu hotel di Kota Serang, Senin (25/3/2019).

Berdasarkan informasi, sebelumnya terdapat rencana pertemuan antara KPK, OJK, Pemprov Banten dan Bank Banten, untuk membahas penyertaan modal. Namun, sebelum pertemuan terjadi KPK dan OJK sepakat jika penyertaan modal merupakan kewenangan OJK dan bukan KPK.

Diketahui, Pemprov Banten melayangkan surat kepada KPK untuk melakukan supervisi terhadap proses penyertaan modal untuk Bank Banten yang dianggarkan pada APBD Banten Perubahan 2018 sebesar Rp175 miliar. Namun, hingga akhir penggunaan APBD 2018, KPK belum memberikan jawaban sehingga anggaran modal menjadi sisa lebih penggunaan anggaran (Silpa).
Pemprov Banten pada APBD 2019 juga kemabli menganggarkan modal untuk Bank Banten sebesar Rp131 miliar. Akan tetapi, hingga saat ini pun sama nasibnya masih menunggu surat balasan dari KPK.

Kepada wartawan, Mediawarman membenarkan jika KPK telah menyerahkan persoalan peneyrtaan meodal ke OJK. Ia mengaku, jika Pemprov Banten telah menerima surat tersebut yang juga ditembuskan ke Bank Banten. “Sudah ada, mudah-mudahan ini menjadi titik terang untuk pemprov bisa mengucurkan dana untuk penyertaan modal Bank Banten,” katanya.

Mengenai upaya Pemprov Banten untuk meminta supervisi ke KPK, Media menilai, hal itu merupakan bagian dari kehati-hatian pemprov dalam melihat kemungkinan-kemungkinan yang akan terjadi dalam pemnyertaan modal.

“Pak Gubernur melihat dalam proses penyertaan modal perlu kehati-hatian. Apalagi pada proses penganggaran dulu kan ada kejadian yang melibatkan aparatur hukum. Oleh karena itu Pak Gubenur minta supervisi ke KPK,” ujar Media.

Meski begitu, lanjut Media, secara aturan ada sebuah kewajiban bagi pemegang saham untuk memenuhi syarat modal ke Bank Banten. Akan tetapi, dalam menyehatkan sebuah Bank ada hal-hal yang harus dipikirkan oleh pemerintah daerah.

“Pemprov kan menghimpun dana dari pendatan asli daerah (PAD). Dan tentunya ini akan digunakan Pak Gubernur untuk program-program yang akan mensejahterakan rakyat. Saya melihat pemerintah daerah menginginkan penyertaan modal dengan melibatkan aksi korporasi, dan tentunya pemprov sebagai pemilik juga akan mengundang calon investor untuk membeesarkan Bank Banten,” katanya.

Ia juga memberikan apresiasi kepada Pemprov dan DPRD Banten yang terus berkomitmen dalam menyehatkan Bank Banten.

“Tekad dan Komitmen untuk menyehatkan Bank itu ada. Tapi waktu saya ketemu Pak Gubernur dan bilang kalau nggak sekarang besok juga bsia dianggarkan,” ujarnya.**Baca Juga: 2018, Bank Banten Kembali Merugi Hingga Rp100 Miliar.

Sementara, Dirut Bank Banten, Fahmi Bagus Mahesa mengatakan, proses penyertaan modal untuk Bank Banten sudah dilakukan oleh Pemprov Banten dengan persetujuan DPRD Banten. Ia menilai komitmen pemerintah daerah dalam hal penyertaan modal cukup besar.

“Pak Gubernur ingin Bank Banten punya partner. Kalau ada yang lebih besar maka Bank Banten akan bisa maju lagi. Cuma Pemprov Banten ingin ada kepastian agar lebih nyaman dan safety (aman, red) dalam menguatkan Bank Banten,” kata Fahmi.

Lebih lanjut, Fahmi beraharp dalam waktu dekat ini sudah mendapatkan kabar terkait kejelasan penyertaan modal Bank Banten. “Insya Allah kalau sudah ada (kejelasan, red) dalam waktu dekat ini kita akan melakukan aksi korporasi dalam permodalan dengan Bank Banten,” ujarnya.(Den)

Print Friendly, PDF & Email