oleh

OJK Dorong Percepatan Merger BJB-Bank Banten

image_pdfimage_print

Kabar6-Kepala Departemen Pengawasan Bank I Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hizbullah berharap Gubernur Banten, Wahidin Halim dan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil selaku pemegang saham utama dari Bank Banten dan BJB bisa melakukan komunikasi untuk membahas upaya percepatan proses merger antara kedua bank tersebut.

“Terus maju lah, gak jadi gimana?. Positif, kenapa gak jadi positif,” ujarnya Jumat 12/6/2020.

Sebelumnya, kata Hizbullah, OJK pernah meminta agar proses merger ini bisa dipercepat dalam kurun waktu satu bulan. Namun, BJB meminta perpanjangan waktu untuk melakukan proses due diligence sebelum proses merger dilakukan.

“Kalau bisa Gubernur sama gubernur ini membicarakan itu. OJK meminta satu bulan malah (merger), agar bisa dipercepat. Tujuannya supaya kuat. Tapi BJB bilang butuh waktu buat due diligence dan segala macam, dia (BJB) masih mau MoU dulu katanya,” terang Hizbullah.

Hizbullah mengatakan, terkait pemindahan RKUD Pemprov Banten di BJB dari sebelumnya ada di Bank Banten, hal itu menjadi kewenangannya Pemprov Banten untuk menentukan dimana uangnya akan disimpan.”OJK tidak memiliki kewenangan untuk mengaturnya.”

Meski begitu, pihaknya mempersilahkan apabila Pemprov Banten ingin kembali pemindahan RKUD-nya ke Bank Banten, termasuk untuk melakukan penguatan modal kepada Bank Banten, sambil menunggu proses merger selesai.

**Baca juga: KPK Catat Sebanyak 1.709 Aset di Banten Bermasalah.

“Bank Banten punya siapa coba?, Kalau punya Pemprov dia harus dukung kan?, salah satu mendukung itu kan nyimpan uang disitu, supaya bisa punya dulu, jangan ditarik dulu, kan harusnya gitu,” katanya.

Menurutnya, setelah dilakukan proses due diligence berdasarkan hasil kajian konsultan dari masing-masing  bank, hasil kajian tersebut nantinya akan diserahkan kepada OJK untuk selanjutnya ditentukan kapan waktu pelaksanaan merger akan dilakukan berdasarkan hasil kesepakatam bersama. (Den)

Print Friendly, PDF & Email