oleh

Oii…Dengarkan, Ini 8 Tuntutan Kami Warga RR

image_pdfimage_print

Limar,Tokoh Masyarakat Rawa Rengas.(foto:shy/tia)

Kabar6-Masyarakat Desa Rawa Rengas, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang nyatanya meminta sejumlah tuntutan dalam pertemuan dengan pihak Angkasa Pura II.

“Ya, kami meminta adanya tuntutan, namun dari sejumlah tuntutan kami, hanyadua ponint saja yang dipenuhi yakni, pekerjaan dan pelatihan kerjasama dengan AP II. Padahal, tuntutan utama adalah harga, namun belum ada hasil terkait itu,” ujar Tokoh Masyarakat Rawa Rengas, Limar, Senin (20/3/2017).

Berikut tuntutan masyarakat Desa Rawa Rengas :

1. Ganti kerugian dalam bentuk : uang, artinya tanah dan bangunan, serta yang dapat dinilai secara terperinci harus diganti dalam bentuk uang rupiah (harga diatas kisaran tanah Rp. 3-6 juta, sedangkan bangunan Rp. 4-7 juta berdasarkan kesepakatan masyarakat) : UU 2 Nomor Tahun 2012 Pasal 36 point A

2. Masyarakat yang mempunyai bangunan tetapi tapi tidak mempunyai tanah, harus tetap dibayar langsung kepada pemilik rumah atau bangunan tanpa terkecuali baik di tanah orang lain, maupun di tanah pemerintah.

3. Masyarakat yang menduduki atau menempati tanah orang lain atau pemerintah, harus diberikan tanah kavling untuk permukiman baru seluas 500 meter, agar hidupnya lebih baik dan sejahtera.

4. Masyarakat yang terkena perluasan Bandara Soekarno Hatta diberikan informasi dan kemudahan akses untuk mendapatkan pekerjaan berwirausaha atau bermitra di Bandara Soekarno Hatta dengan dibuatkan surat pernyataan dari pihak PT. Angkasa Pura II sebelum terjadinya pembebasan oleh PT. Angkasa Pura II.

5. PT. Angkasa Pura II dan mitra ikut serta dalam meningkatkan sumber daya manusia bagi masyarakat yang terkena dampak perluasan Bandara Soekarno Hatta baik dalam bidang pendidikan, pelatihan, keterampilan dan sosial serta lain lain, sesuai visi dan misi PT. Angkasa Pura II.

6. Apabila penilaiannya yang dilakukan KJPP tidak sesuai dan tidak transparan maka bubarkan (kantor jasa penilai publik).

7. Batalkan hasil penilaian yang sudah dilakukan oleh KJPP sebanyak 683 bidang sebelum ada perubahan nilai.

8. Meminta pada pemerintah daerah Kabupaten Tangerang atau provinsi Banten untuk mempersiapkan bantuan hukum pada masyarakat bila diperlukan dan mempersiapkan tim apresial sebagai pembanding dari hasil tim apresial panitia pengadaan tanah perluasan Bandara Soekarno Hatta. (Shy/Tia)

Print Friendly, PDF & Email