oleh

Obstruction of Justice Ferdy Sambo Dibahas Dalam Dialog RKUHP di Untirta Banten

image_pdfimage_print

Kabar6-Kasus Ferdy Sambo dan teman-temannya, terutama mengenai obstruction of justice, disinggung oleh Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej, dalam dialog RKUHP di Kampus Untirta Banten, Kota Serang, pada Senin, 26 September 2022.

Menurutnya, ada dua pengertian berbeda dalam obstruction of justice. Lantaran dua tokoh hukum di Indonesia menafsirkannya secara berbeda.

“Dalam terjemahan Moeljatno, melarikan diri. Dalam terjemahannya Soesilo, menghindari penyidikan. Melarikan diri dan menghindari penyidikan kan dua hal yang berbeda,” kata Wamenkumham, Edward Omar Sharif Hiariej, di kampus Untirta Banten, Senin (26/09/2022).

**Baca Juga: Ini Kata Kemekumham Soal Diusulkan Pasal Santet Dihapus dari RKUHP

Untuk menyamakan penafsiran obstruction of justice, maka hakim dan jaksa yang menangani perkara tersebut, harus membuka naskah asli KUHP peninggalan kolonialisme.

Jika tidak, di khawatirkan hakim dan jaksa tidak bisa memastikan kebenaran dari penerapan Obstruction of justice kepada Ferdy Sambo CS.

“Jaksa bisa memastikan mana yang benar? Enggak bisa, kecuali membaca naskah aslinya. Hakim bisa memastikan mana ya g benar? Enggak ada jaminan mana yang benar,” terangnya.(Dhi)

Print Friendly, PDF & Email