oleh

Obat-obatan Ilegal Dimusnahkan BPOM Banten

image_pdfimage_print

Kabar6-Sebanyak 2.269 item obat dan makanan ilegal dalam 327.436 kemasan, dimusnahkan pihak Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Banten, Selasa (25/8/2015).

Ya, aneka barang yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil sitaan pada 2015 hingga 2015, dengan estimasi rupiah mencapai Rp5,9 miliar.

Jumlah itu terdiri dari 23 item (466 kemasan) obat ilegal senilai Rp 71 juta, untuk obat keras sebanyak 800 item (61.693 kemasan) senilai Rp497 juta, OT ilegal atau mengandung BKO 248 item (125.170 kemasan) senilai Rp1,3 miliar.

Untuk Kosmetik ilegal dan menggunakan bahan berbahaya ada 958 item (55.634 kemasan) senilai Rp1,8 miliar, serta produk pangan ilegal 240 item (84,473 kemasan) senilai Rp2,2 miliar.

Kepala BPOM Banten, Mohamad Kashuri mengatakan, Banten merupakan salah satu Provinsi yang diminati pelaku usaha nakal, untuk mencari konsumen dalam jumlah besar dengan akses yang cukup mudah.

Untuk mendeteksi adanya obat dan makanan ilegal di pasaran sekaligus melindungi kesehatan masyarakat khususnya di wilayah Tangerang, BPOM Serang secara aktif dan rutin melakukan pengawasan Post-Market.

Dijelaskan Kashuri, pada tahun 2011 hingga 2015, dari 28 perkara telah ditangani dan ditindak secara pro-justita, sebanyak 14 perkara sudah mendapatkan keputusan tetap dari Pengadilan. Sisanya masih dalam tahap pemberkasan oleh penyidik.

Sedangkan untuk pemusnahan, pada 2013 BPOM Banten memusnahkan obat dan makanan Tidak Memenuhi Ketentuan (TMK) sebanyak 967 item produk atau 963.545 kemasan dengan nilai ekonomi lebih dari 2,7 miliar rupiah. **Baca juga: Kedelai Naik, Produsen Tempe di Tangerang Terancam Bangkrut.

Sedangkan sepanjang 2015 petugas penyidik BPOM Serang melakuka penggerebek sebuah Pebrik Obat Tradisonal ilegal dan BPOM menyita barang bukti sebanyak 11 item atau 119.054 kemasan produk tersebut, produk Tanpa Izin Edaran dengan nilai ekonomi mencapai 3 miliar rupiah.(fir)

Print Friendly, PDF & Email