oleh

Nurdin: Tunggu Saja Tanggal Mainnya di Persidangan Nanti

image_pdfimage_print

Kabar6-Mantan Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Nurdin Marzuki yang kini mendekam di Rutan Jambe mengaku tidak ingin sendirian menghadapi jeratan hukum yang membelitnya.

Pasalnya, Nurdin mengklaim tidak melakukan pelanggaran hukum seperti yang dituduhkan kepadanya.

“Tunggu saja tanggal mainnya. Saya akan buka-bukaan semua data dan faktanya di persidangan nanti,” janji Nurdin seperti dikutip dari kuasa hukumnya, Syaiful Hidayat kepada wartawan, Selasa (19/8/2013).

Melalui Syaiful, Nurdin mengaku dirinya merasa didzalimi atas kasus yang tidak pernah dilakukannya. Padahal dalam masalah pengadaan barang dan jasa ini banyak pihak yang mengetahui dan terlibat langsung.

Dalam kasus ini dijabarkan ada dua paket pekerjaan yang telah dimenangkan oleh PT Mayindo yang berlokasi di Jalan Batu Jajar Nomor 17, Tambun, Kabupaten Bekasi.

Pertama untuk pengadaan alat uji statis yang nilai pagu anggarannya sebesar Rp 2,091 miliar dan harga perkiraan sendiri (HPS) senilai Rp 2,066 miliar.

Berikutnya untuk paket pekerjaan kedua berupa pengadaan alat uji microbus dengan pagu nilai anggaran sebanyak Rp 1,403 miliar. Sedangkan nilai HPS yang ditawarkan mencapai Rp 1,4 miliar.

“Nantinya di dalam persidangan akan ketahuan bahwa ada dokumen yang salah. Apakah HPS menyalahi harga standar atau di atas harga standar,” terang Syaiful. Hingga kini ia mengaku masih menunggu kelengkapan berkas perkara dan dakwaan resmi yang disampaikan oleh Kejaksaan Negeri Tigaraksa.

“Sampai sekarang saya selaku kuasa hukum masih menunggu. Prediksi saya dalam kasus ini tidak hanya melibatkan klien saya dan pemenang tender saja. Tapi pihak yang terlibat dan akan terjerat hukum juga,” jelasnya.(yud)

Print Friendly, PDF & Email