oleh

Nurdin Marzuki Huni Blok A Rutan Klas 1 Tangerang

image_pdfimage_print

Kabar6-Mantan Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi (Kadiskominfo) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Nurdin Marzuki, Terpidana korupsi dalam proyek pengadaan alat uji KIR senilai Rp3,4 miliar pada 2013 lalu, kini ditahan di blok A Rumah Tahanan (Rutan) Klas 1 Tangerang atau Rutan Jambe.

Nurdin yang divonis lima tahun penjara dan telah memiliki kekuatan hukum tetap tersebut, diwajibkan menjalani masa pengenalan lingkungan.

“Sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP), dia (Nurdin Marzuki-red) kita tahan di blok A, untuk menjalani masa pengenalan lingkungan,” ungkap Kepala Rutan Jambe Dedi Cahyadi, kepada Kabar6.com, melalui pesan WhatsApp, Rabu (10/1/2018).**Baca juga: Begini Alasan Mantan Kadishubkominfo Kota Tangsel Kembali Ditangkap Kejari.

Menurut Dedi, untuk tahap awal pembinaan mantan pejabat di daerah yang dipimpin Walikota Airin Rachmi Diany itu tidak mendapatkan perlakuan khusus. Nurdin, diperlakukan sama seperti tahanan lainnya.**Baca juga: Pelaksana Proyek Uji KIR 2013 di Tangsel Juga Diciduk Jaksa.

“Yah kita samakan saja untuk tahap awal pembinaannya, nanti baru agak berbeda,” katanya.(Tim K6)

Print Friendly, PDF & Email