oleh

Norma Risma Laporkan Ibu Kandung dan Mantan Suami Ke Polda Banten

image_pdfimage_print

Kabar6-Norma Risma resmi melaporkan ibu kandungnya, Rihana, serta mantan suaminya, Rozy Zay Hakiki, ke Polda Banten. Norma juga telah siap memenjarakan ibu kandungnya, dengan tuduhan perzinahan antara mertua dengan menantu.

Laporan itu dilakukan sejak Minggu siang hingga Senin dini hari, 29-30 Januari 2023, di Polda Banten, dengan ditemani tim dari Hotman Paris 911.

Laporan Polisi (LP) telah diterima oleh Ditreskrimum Polda Banten dengan nomor LP/B/19/I/2023/SPKT II.DITRESKRIMUM/POLDA BANTEN, dengan Pasal 284 KUHP tentang perzinahan.

“Kita dari tim 911 Hotman Paris Official, di sini kita mendampingi saudari Norma untuk membuat laporan terkait dugaan perzinahan yang dilakukan saudara R dan saudari R. Sesuai laporan sudah siap,” ujar Zahra Amelia, perwakilan Hotman Paris 911, di Mapolda Banten, Senin (30/01/2023).

Zahra Amelia enggan berkomentar banyak mengenai penanganan kasusnya, karena keterangan lengkap akan dibeberkan langsung oleh Hotman Paris.

**Baca Juga: Indonesia Harus Selesaikan Masalah Pengungsi Rohingya

Tim pengacara kondang itu mengapresiasi kinerja Ditreskrimum Polda Banten yang bekerja cepat dan profesional, menerima laporan kliennya.

“Lebih lanjut, terkait kenapa saudari Norma mau melaporkan, kita belum bisa jawab sekarang, nanti akan dijelaskan oleh Bang Hotman langsung,” tuturnya. (Dhi)

Print Friendly, PDF & Email