oleh

Nilai 53, KIP Banten Sebut KPU Tangsel Kurang Informatif

image_pdfimage_print

Kabar6-Komisi Pemilihan Umum (KPU) di kabupaten/kota se-Provinsi Banten tiga daerah punya catatan kurang baik dalam keterbukaan informasi publik. Catatan tersebut terangkum dalam hasil monitor dan evaluasi sepanjang 2021 ini.

Ketua Komisi Informasi Provinsi Banten, Hilman mengatakan, catatan yang berisi keterangan secara sistematis diatur dalam Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2019 tentang Standar Layanan dan Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Pemilu dan Pemilihan.

“Yang berada di bawah kendali penyelenggara pemilu dan pemilihan, tidak termasuk informasi yang dikecualikan,” katanya, Senin (27/12/2021).

Adapun hasil penilaian monev keterbukaan informasi KPU se-Banten, Kota Serang mendapatkan nilai 94 termasuk informatif. Kabupaten Pandeglang peroleh nilai 80 kategori menuju informatif.

KPU Kota Tangerang menerima nilai 74, Kabupaten Tangerang 73, dan Cilegon 68. Ketiga daerah kabupaten/kota tersebut menyandang predikat cukup.

**Baca juga: Begini Aturan Jemaat Misa Natal 2021 di Tangsel

Dilanjutkan pada KPU Lebak peroleh nilai 58, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) 53, dan Kabupaten Serang 51. Keterbukaan informasi publik pada KPU di ketiga daerah kabupaten/kota itu predikatnya kurang informatif.

“Ada keselahan teknis waktu penguploadan informasi di e-PPID. Itu yang menjadi penilaian PPID tangsel kurang informatif,” terang komisioner KPU Tangsel Divisi Sosialisasi dan Partisipasi Pemilih, Ade Wahyu Hidayat.(yud)

Print Friendly, PDF & Email