1

Ngoplos Gas Dapet Rp.400 ribu Sehari

Wakapolrestro Tangerang Kota, AKBP Erwin Kurniawan (kiri).(foto:tia)

Kabar6-SS dan A, pelaku pengoplos gas ukuran 3 dan 12 kilogram yang diamankan di daerah Cibodas, Kota Tangerang mengaku dapat meraup keuntungan hingga mencapai Rp. 90 juta per tahunnya.

“Ya, pengakuan dari mereka keuntungan dari satu tabung bisa mencapai Rp. 40 ribu, sehari omsetnya Rp 300 sampai 400 ribu. Kalau setahun, mereka bisa mendapatkan omset Rp. 90 juta,” ujar Wakapolrestro Tangerang Kota, AKBP Erwin Kurniawan saat menghadiri press conference di Mapolsek Jatiuwung, Jumat (12/5/2017).

Dari pengakuan para pelaku, kata Erwin, mereka telah melangsungkan kecurangannya tersebut sejak dua tahun yang lalu, yakni sejak tahun 2015.

“Kalau dari 2015 sudah beroperasi, berarti mereka sudah mendapatkan untung Rp. 180 juta,” imbuhnya.

Dalam pemberitaan sebelumnya, kedua pelaku diamankan di kediamannya yang dijadikan tempat pengoplosan di Kampung Panunggangan Barat RT03/01, Kelurahan Panunggangan Barat, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang pada Selasa (2/5/2017) lalu.

Atas perbuatannya, kedua pelaku diancam dengan pasal 62 ayat 1 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, pasal 53 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas, dan pasal 32 UU Nomor 2 tahun 1981 tentang Metrologi Legal dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun atau denda sebesar Rp. 2 juta. (tia)