oleh

New Normal, Disperindag Kota Tangsel Siapkan Aturan Dunia Perdagangan

image_pdfimage_print

Kabar6-Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) sudah menyiapkan peraturan dalam dunia perdagangan untuk menghadapi tatanan hidup baru ‘New Normal’ di masa Covid19, Selasa 2 Juni 2020.

Kepala Disperindag Kota Tangsel, dr Maya Mardiana menerangkan, dalam sosialisasi nya sedang mendorong terus untuk melakukan pelayanan online atau pembayaran non tunai.

“Protokol pusat keramaian seperti mal, pasar, pertokoan sesuai Kepmendagri nomor 440-830 tahun 2020,” ujarnya kepada Kabar6.com, Selasa (2/6/2020).

Selain mensosialisasikan layanan transaksi online, Maya menerangkan, pihaknya juga mengatur pada fasilitas komersial swasta, industri, bisnis wajib menyerahkan rencana pengelolaan normal baru.

Lanjutnya, pengelola wajib menerapkan aturan jarak fisik atau physical distancing 1 hingga 2 meter, pemeriksaan suhu tubuh, dan menetapkan jumlah pengunjung maksimum di toko, pusat perbelanjaan, butik, supermarket, bank.

“Membatasi jumlah orang yang masuk kedalam lift dan menyediakan layanan mesin penjual makanan dan minuman,” terangnya.

Untuk pegawai salon kecantikan dan spa wajib menggunakan masker, sarung tangan, dan protokol Covid19 lainnya.

Kemudian, mereka diwajibkan menempatkan materi informasi protokol Covid19, dan basis data tempat komersial, pertokoan, mall seperti jumlah karyawan, jam kerja, kondisi ruangan, dan lain-lain.

**Baca juga: DLH Tangsel Targetkan Pembersihan Sungai Cisadane Kelar Pekan ini.

“Pertokoan, bank dan lain-lain menetapkan jumlah maksimum orang didalam ruangan, membatasi titik keluar masuk, layanan online non tunai, disinfeksi berkala,” jelasnya.

Maya menerangkan, untuk salon, spa, barbershop menggunakan alat pelindung diri seperti masker, sarung tangan, face shield, disinfeksi dan protokol covid19.(eka)

Print Friendly, PDF & Email