oleh

Neneng si Pemotong “Burung Muhyi” Tolak Tuntutan JPU

image_pdfimage_print

Kabar6-Neneng Nurhasanah Binti Nacing, terdakwa kasus pemotongan alat kelamin Abdul Muhyi, menilai tuntutan 5 tahun penjara yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak manusiawi.

Selain menolak tuntutan JPU, Neneng juga meminta segera dibebaskan dari jerat hukum.

Demikian isi pembelaan (pledoi) Neneng Nurhasanah yang dibacakan kuasa hukumnya, Daniel Silalahi dihadapan majelis hakim pimpinan Bambang Edi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negri (PN) Tangerang, Rabu (16/10/2013).

Sementara, salah seorang tim JPU, Eva mengatakan tetap pada tuntutan, meski Neneng selaku terdakwa menolak. 

“Saya tidak akan merubah tuntutan. Terdakwa tetap di jerat pasal penganiayaan dan penghilangan barang bukti dengan kurungan 5 tahun penjara,” ujarnya Evi.

Sementara, Ketua Majelis Hakim Bambang Edi memutuskan akan menunda sidang hingga Selasa, 22 Oktober 2013 mendatang, untuk menyampaikan putusan dan akan berunding terlebih dahulu.(Ali)

 

Print Friendly, PDF & Email