oleh

Nenek di Lebak Jadi Muncikari, Rela Rumahnya Jadi Tempat Prostitusi

image_pdfimage_print

Kabar6-Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lebak menangkap seorang wanita berinisial R (60), di Desa Kaduagung Timur, Kecamatan Cibadak.

Kasat Reskrim Polres Lebak Iptu Andi Kurniady Eka Setiabudy menyebut, R ditangkap lantaran menjadi muncikari dengan menyediakan pekerja seks komersial (PSK). Tak hanya itu, R juga menjadikan rumahnya menjadi tempat prostitusi.

“Ada informasi dari masyarakat mengenai dugaan praktik prostitusi di rumah R, lalu dilakukan penyelidikan oleh Unit PPA pada tanggal 29 Oktober 2022 sekitar jam 23.30 WIB,” kata Andi, Senin (31/10/2022).

Dari penggerebekan di rumah R, polisi mendapati seorang laki-laki bersama seorang wanita diduga PSK berinsial I. Mereka bersama R lalu diamankan untuk dimintai keterangan lebih lengkap.

“Dari keterangan saksi dan tersangka membenarkan terjadi dugaan tindak pidana dengan pencahariannya atau kebiasaannya dengan sengaja mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain dan atau tindak pidana mucikari untuk mendapatkan keuntungan dari pelacuran,” jelas Andi.

Andi mengungkapkan, untuk sekali kencan, R menentukan tarif Rp300 ribu dan Rp100 ribu untuk tarif kamar. Setelah sepakat dengan tarif tersebut, R lalu memanggil I untuk datang dan melayani pria hidung belang.

**Baca juga: KPU Lebak Bentuk Kampung Demokrasi di Cileles, Apa Tujuannya?

“Menurut keterangan I, ia sudah 5 kali melakukan prostitusi di tempat tersebut dengan sistem pembagian tarif dibagi dua dengan R. Saat penggerebekan yang kami temukan melayani tamu hanya satu PSK, ini lagi kami dalami untuk PSK lain,” kata dia.

Tersangka dijerat dengan Pasal 296 KUH Pidana dengan ancama hukuman penjara 1 tahun 4 bulan.(Nda)

Print Friendly, PDF & Email