oleh

Nekat Tutup Jalan, Balap Liar di Serpong Taruhan Rp3 Juta

image_pdfimage_print

Kabar6-Polisi bmembongkar praktek judi terselubung dalam aksi balapan liar sepeda motor di Jalan Raya Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka hingga dijebloskan ke sel penjara Mapolsek Serpong.

“Mereka taruhan 3 juta rupiah untuk mengadakan balap liar,” ungkap Kapolres Tangerang Selatan, Ajun Komisaris Besar Iman Setiawan, Kamis (21/5/2020).

Dijelaskannya, keempat tersangka antara lain Wahyudin (29) selaku mekanik, Dion (20) selaku pemilik salah satu motor, Elang (18) dan Riski (20) selaku mekanik sekaligus penutup jalan yang meresahkan warga. Sementara satu tersangka lainnya masih buron.

Iman menerangkan, balapan motor liar di Bundaran Alam Sutera, Pakulonan, Kecamatan Serpong Utara, melibatkan dua club. Yaitu kubu Aizar Autosonic yang berasal dari Tangsel, dan CMZ Speed Jakarta Timur.

**Baca juga: 4 Pembalap Motor Liar Jalan Serpong Terancam Lebaran di Penjara.

Barang bukti yang disita antara lain 14 unit sepeda motor tanpa dilengkapi surat kepemilikan yang sah, 7 rangka sepeda motor tanpa blok mesin, 5 unit knalpot, 3 unit CDI, 1 gerinda, 5 blok mesin dan peralatan kunci mekanik,” terangnya.

Barang yang disita merupakan barang yang dikumpulkan dari satu bengkel milik Aizar Autosonic.

“Para tersangka dijerat Pasal 93 Undang-undang RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan dengan ancaman penjara maksimal 1 tahun dan maksimal denda 100 juta rupiah,” tutupnya.(eka)

Print Friendly, PDF & Email