oleh

Nekat Ngamar di Bulan Suci Ramadhan, Empat Pasang Bukan Pasutri Diciduk

image_pdfimage_print

Kabar6-Bulan suci Ramadhan bulan yang penuh ampunan. Namun begitu miris bulan suci itupun harus ternodai dan tidak berlaku bagi empat pasangan yang bukan suami istri (Pasutri) sehingga diciduk Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di sebuah hotel melati yang ada di Kota Tangerang.

Razia Satpol PP dalam penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2005 Tentang Pelarangan Pelacuran di wilayah Kota Tangerang, Selasa (19/4/2022).

Plt Kasatpol PP Kota Tangerang, Deni Koswara mengatakan, razia atau operasi ini sudah menjadi agenda rutin Satpol PP dalam menegakkan Perda. Apalagi di bulan suci Ramadhan.

“Kali ini yang menjadi titik sasaran adalah tempat penginapan berbasis aplikasi yang berada di Kecamatan Batuceper dan Kecamatan Tangerang,” kata Deni Koswara kepada wartawan, Rabu (20/4/2022).

Dalam razia tersebut, Satpol PP Kota Tangerang juga didampingi dari personel TNI 0506 Tangerang dan personel polisi dari Polres Metro Tangerang Kota.

Deni mengatakan dalam razia tersebut didapati empat pasangan yang bukan suami istri berada di dalam kamar tempat penginapan. “Mereka bukan suami istri, sehingga kita amankan dan di data sesuai identitas masing-masing,” katanya.

**Baca juga: Baznas Kota Tangerang Salurkan Puluhan Paket Ramadhan untuk Lansia

Pihaknya memberikan pengarahan lebih mendalam tentang Perda Nomor 8 Tahun 2005 Tentang Pelarangan Pelacuran di wilayah Kota Tangerang.

“Kita berikan pemahaman agar mereka tidak mengulanginya lagi. Mereka langsung dipulangkan, tapi kartu identitas ditahan dan pelanggar dibuatkan surat pernyataan yang nantinya untuk pengambilan KTP setelah distempel RT/RW sesuai alamat yang bersangkutan,” tandasnya. (Oke)

Print Friendly, PDF & Email