oleh

Nekat Bawa Pasir Basah, Sejumlah Truk di Jalan Rangkasbitung-Leuwidamar Ditilang dan Diputar Balik

image_pdfimage_print

Kabar6-Sejumlah truk pengangkut pasir yang melintas di Jalan Rangkasbitung-
Leuwidamar diberhentikan petugas Satlantas Polres Lebak dan Dinas Perhubungan (Dishub), Jumat (10/6/2022).

Bukan tanpa sebab petugas menyetop sejumlah truk dari arah Leuwidamar,
tepatnya di depan akses masuk Perumahan Lebak Rahayu Regency, Cirende.

Hal itu lantaran kendaraan yang mengangkut pasir dengan kondisi basah dan over load.

“Ada lima unit truk yang kami tertibkan karena over load dan dari tata cara
muatannya juga banyak yang mengangkut pasir basah,” kata Kepala Unit Pengaturan Penjagaan Pengawalan dan Patroli Satlantas Polres Lebak, Ipda R. Agung, kepada wartawan.

Truk yang melanggar aturan yang diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas diberikan sanksi berupa tilang.

Kendaraan boleh kembali melanjutkan perjalanan setelah merapihkan muatannya sesuai tata cara muatan yang benar.

“Untuk kendaraan yang kondisi muatannya masih basah kami putar balik ke tempat mereka mengambil muatannya, ini juga supaya jadi efek jera bagi mereka supaya tidak lagi mengangkut muatan yang over load dan kondisi basah,” sebut Agung.

**Baca juga: Tak Juga Ada Kejelasan soal Lahan Relokasi Korban Banjir, Pemkab Lebak Minta Bantuan KPK

Agung menegaskan tidak akan segan menindak kendaraan angkutan yang kembali tidak mematuhi aturan sehingga dapat mengganggu kenyamanan dan membahayakan pengendara lain.

“Kami minta patuhi aturan yang diatur agar tidak membahayakan diri sendiri dan pengguna jalan lain,” imbaunya.(Nda)

Print Friendly, PDF & Email