oleh

Nekad Pakai Bom Ikan Rakitan, Dua Warga Lampung Terancam Penjara 10 Tahun

image_pdfimage_print

Kabar6- Dua warga asal Lampung berisial MB (44) dn AR (46) terancam 10 tahun penjara gara-gara melakukan pelanggaran-pelanggaran hukum.

Diketahui keduanya, ditangkap Jajaran Satuan Polisi Air (Satpolair) Polres Pandeglang, Polda Banten atas kasus bom rakitan ikan di pelairan Kecamatan Sumur, Kabupaten Pandeglang.

Kapolres Pandeglang, AKBP. Belny Warlansyah menjelaskan kronologis penangkapan kedua tersangka pelaku bom rakitan ikan oleh nelayan asal Lampung di perairan Taman Jaya, Kecamatan Sumur itu dilakukan di malam hari.

Menurutnya, Dua tersangka datang ke perairan Kecamatan Sumur menggunakan perahu nelayan untuk melakukan penangkapan ikan dengan cara menggunakan bom rakitan ikan,

“Dan tersangka bukan kali ini saja melakukan pemboman itu,” ujar Belny, Senin (23/8/2021).

Aksi dua tersangka ditangkap atas laporan masyarakat sering terjadi penangkapan ikan menggunakan bom rakitan itu.

“Petugas akhirnya berhasil melakukan penangkapan termasuk barang bukti sudah kita amankan,” terangnya.

Belny berharap tidak terjadi lagi tindakan serupa yang dapat merugikan masyarakat di wilayah hukum Polres Pandeglang terutama berkaitan dengan kerusakan lingkungan laut di perairan Pandeglang Selatan.

“Kita tidak ingin dampaknya terhadap anak cucu kita kedepan. Makanya kita akan terus mengusut tuntas perkara pengemboman ikan ini,” harapnya

**Baca juga: Heboh, Warga Pandeglang Dikejutkan Penemuan Tengkorak Manusia

Sementara Kasat Polair Polres Pandeglang, AKP Dwi Hary dalam keterangannya menjelaskan, kedua tersangka pelaku pengemboman ikan laut yang diamankan berinisial MB da AR dijerat dengan Undang-Undang Darurat RI tahun1951 tentang dugaan melakukan tindak pidana menerima, menguasai, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan dan mempergunakan bahan peledak untuk menangkap ikan di laut.

“Tersangka bisa dijerat hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tandasnya.(aep)

Print Friendly, PDF & Email