oleh

Nasib Sudarso, Ini Hasil Bamus DPRD Tangsel

image_pdfimage_print

Kabar6-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) telah membahas pelantikan jajaran direksi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) setempat.

Pada induk perusahaan atau holding company di PT Pembangunan Investasi Tangeerang Selatan (PT PITS) itu, juga duduk seorang legislatif aktif dan ini jelas melanggar aturan karena merangkap jabatan.

“Bamus (Badan Musyawarah) sudah ketika di Aston Bogor, Selasa malam lalu,” kata sumber kabar6.com dilingkungan legislator Kota Tangsel lewat pesan singkatnya, Senin (19/5/2014).

Menurut anggota Dewan yang enggan disebutkan identitasnya itu, telah ada sejumlah poin keputusan terkait nasib Sudarso selaku Direktur Utama PT PITS.

Antara lain pertama, surat pengunduran anggota Komisi III Bidang Keuangan DPRD Kota Tangsel itu telah diajukan oleh Sudarso pada (8/5/2014).

Kemudian surat tersebut baru diterima Sekretariat Dewan pada (13/5/2014) pukul 12.10 WIB. Maka terhitung mulai dua hari berikutnya pimpinan DPRD Kota Tangsel tidak lagi menandatangani surat perintah penugasan kepada politisi asal Partai Keadilan Sejahtera itu.

Kedua, hak dan kewajiban Sudarso di keanggotaan DPRD Kota Tangsel diberhentikan sementara mulai (15/5/2014). “Sambil menunggu keputusan gubernur (Banten) tentang pemberhentian yang bersangkutan,” terangnya.

Poin ketiga, tambah sumber tersebut, agar Sudarso mengembalikan kendaraan operasional dan perangkat laptop milik Sekretariat DPRD Kota Tangsel terhitung mulai tanggal sejak diberhentikan sementara. ** Baca juga: Ditangkap, Pembobol Rumah Pengusaha Tangsel Masih ABG.

“Kabarnya dari obrolan pascabamu ada rencana mau memanggil Pak Darso di Bamus tapi dijadwalkan, demikian pak,” tambahnya.(yud)

 

Print Friendly, PDF & Email