oleh

Nasabah Adira Finance Rangkasbitung Keluhkan Biaya Pengambilan BPKB

image_pdfimage_print

Kabar6-Nasabah PT Adira Finance Cabang Rangkasbitung mengeluh dengan biaya yang harus mereka keluarkan untuk mengambil Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

Informasi yang diperoleh, nasabah dibebani biaya Rp50 ribu per bulan sebagai biaya penitipan BPKB di perusahaan leasing tersebut. Belum lagi jika nasabah mempunyai tunggakan denda angsuran yang harus dilunasi untuk mendapat BPKB kendaraannya.

“Kami harus membayar Rp750 ribu biaya penitipan BPKB selama satu tahun lebih, kami minta kebijakan 50 persen tapi enggak ada jawaban sampai sekarang,” ungkap Herli salah seorang warga yang membantu mengurus pengambilan BPKB nasabah atas nama Badriah warga Kampung Gajrug, Desa Bintangresmi, Kecamatan Cipanas, Lebak, Kamis (13/12/2018).

Yang disayangkan ujar Herli, nasabah tidak merasa mendapat penjelasan mengenai biaya tersebut.

“Coba bayangkan berapa nasabah yang sudah melunasi angsuran tapi BPKB belum bisa diambil karena masih ada tunggakan denda keterlambatan angsuran. Nah, waktu nasabah mau ambil BPKB dan membayar tunggakan, mereka juga dibebani lagi biaya penitipan BPKB,” katanya.

Dikonfirmasi Kabar6.com melalui sambungan telepon, Kepala Cabang PT Adira Finance Rangkasbitung, Ferry Irawan Pohan tak membantah ihwal biaya yang dikenakan kepada nasabah yang tiga bulan setelah melunasi angsuran tak juga mengambil BPKB.

“Jawaban lengkap dan detailnya menunggu jawaban dari kantor pusat,” kata Ferry.**Baca Juga: Begini Kajian Korupsi dan Hoax Dalam Fiqih Islam.

Namun ia memastikan biaya tersebut sudah dijelaskan di penjelasan penting konsumen saat proses survei.

“Coba nanti lihat di penjelasan penting. Makanya, nanti jawabannya saya menunggu dari HO (head office, red) karena sudah saya sampaikan hal ini ke kantor pusat,” pungkasnya.(Nda)

Print Friendly, PDF & Email