Kedua narapidana kasus narkotika tersebut masing-masing adalah Haerudin (32), warga Jeunjing, Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang dan Ucup (35), warga Kampung Melayu, Jakarta.
“Dari hasil pemeriksaan, Haerudin mengaku sabu itu merupakan titipan dari napi Ucup. Sedangkan sabu didapat saat menjalani proses persidangan di PN Tangerang pada Selasa (22/4/2014) kemarin,” ujar Kepala Rutan Kelas 1 Tangerang, Mulyadi, Rabu (23/4/2014).
Dijelaskan Mulyadi, awalnya paket sabu itu diminta disembunyikan dengan cara ditelan. Tapi, karena Haerudin takut paket itu pecah diperutnya, maka kemudian disembunyikan di dalam kotak rokok.
“Jadi, pelaku menyembunyikan tujuh paket sabu yang dikemas dalam 2 kapsul itu didalam bungkus rokok. Namun, saat hendak masuk ke dalam Rutan usai menjalani persidangan, petugas P2U (Penjaga Pintu Utama) meringkusnya,” ujar Mulyadi lagi.
Setelah Haerudin tertangkap, petugas sipir kemudian langsung mengamankan Ucup. Kemudian, keduanya langsung diserahkan ke Polsek Tigaraksa guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. **Baca juga: Selundupkan Sabu ke Rutan, 2 Napi Ditangkap.
“Setelah kami periksa di internal Rutan, keduanya kemudian diserahkan ke Polsek Tigaraksa untuk pengutuan lebih lanjut,” ujar Mulyadi lagi.(agm/din)
**Baca juga: Satpam & Siswa SMK Selundupkan Ganja ke Lapas Jambe.