oleh

Napi Miskin di Rutan Jambe Dapat Bantuan Hukum

image_pdfimage_print

Kabar6-Rumah Tahanan (Rutan) Klas I Tangerang bekerja sama dengan kantor hukum (Law office) AMF memberikan penyuluhan terkait bantuan hukum kepada warga binaan pemasyarakatan yang kurang mampu.

Penyuluhan bantuan hukum ini dihelat pada Rabu (3/9/2014), guna mendampingi para tahanan yang akan menghadapi sidang di Pengadilan.

Tidak semua narapidana mendapat bantuan hukum ini. Hanya napi yang kurang mampu dan di sertakan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari kelurahan atau desa tempat tinggal napi.

Namun, bagi narapidana yang domisilinya jauh, pihak Rutan akan memberikan bantuan untuk pembuatan SKTM.

Kasi Pelayanan Tahanan Rutan Klas I Tangerang, Yudhi Khairudin mengatakan, penyuluhan bantuan hukum ini merupakan program dari Kementerian Hukum dan HAM RI (Kemenkumham), dan pertama kali di sosialisasikan di Rutan Klas I Tangerang.

“Ini merupakan Program Kemenkumham pusat dan disosialisasikan pertama kalinya disini, dan nantinya akan disosialisasikan ke seluruh Rutan diseluruh Indonesia,” ujarnya. **Baca juga: OMG..! Begini Kondisi BLK dan Penampungan TKI di Cirendeu.

Yudi menambahkan, sampai saat ini sudah ada 40 tahanan tidak mampu yang mendapatkan penyuluhan bantuan hukum. Tidak tertutup kemungkinan jumlah itu akan terus bertambah seiring waktu.(agm)

Print Friendly, PDF & Email