oleh

Napi Beragama Buddha di Lebak Dapat Remisi Khusus Waisak

image_pdfimage_print

Kabar6-Narapidana (Napi) yang beragama Buddha di Lapas Kelas III Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, mendapatkan Remisi Khusus Hari Raya Waisak

Remisi Khusus Hari Raya Waisak diberikan kepada 1 orang napi setelah memenuhi persyaratan administratif dan substantif yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.

“Seperti menjalani pidana minimal 6 bulan, tidak terdaftar pada register F, dan aktif mengikuti program pembinaan di lapas,” kata Kepala Lapas Rangkasbitung, Budi Ruswanto, Senin (16/5/2022).

Budi mengatakan, remisi merupakan perhatian dan penghargaan dari bagi narapidana supaya berintegritas, berkelakuan baik, dan tidak melakukan pelanggaran.

“Saya harap remisi dapat memotivasi narapidana mencapai penyadaran diri yang tercermin dari sikap dan perilaku sehari-hari,” ucap Budi.

**Baca juga: Tahun Ini, Kepemilikan Akta Kelahiran Anak di Lebak Ditarget 97 Persen

Kasubsi Admisi dan Orientasi Lapas Rangkasbitung Parhan Septiana, menambahkan, napi yang sudah memenuhi syarat wajib diusulkan untuk mendapat haknya.

“Kalau sudah berkelakuan baik dan syaratnya sudah dipenuhi, kita wajib mengusulkan dan memberikan hak yang sama, kecuali kalau ada catatan kurang baik dan melakukan pelanggaran, sistem akan menolak,” katanya.(Nda)

Print Friendly, PDF & Email