oleh

Nanda Oknum ASN KPU Tangsel Bolos Sejak September 2019

image_pdfimage_print

Kabar6-Pengadilan Negeri Tangerang mengetuk palu vonis 1,5 tahun penjara terhadap Nanda Rodiana. Aparatur Sipil Negara di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dilaporkan istrinya atas kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Kabar6.com mendatangi kantor KPU Kota Tangsel di kawasan Rawa Buntu, Kecamatan Serpong. Kondisi kantor penyelenggara pemilu itu terlihat sepi.

“Nanda udah dari bulan September enggak masuk kerja,” kata Sri Annisya Spofiyanti, Kasubag Program Data dan Perencanaan KPU Tangsel, (Jum’at, 10/1/2020).

Ia jelaskan, selama ini tidak ada yang aneh dalam sikap Nanda di kantor. Nanda bertugas sebagai staf di Bagian Teknis Pemilu dan Humas KPU Tangsel.

“Pimpinan mungkin tahu, tapi tidak pernah cerita apa-apa,” jelas Sri.

Menurutnya, hingga kini status kepegawaian Nanda masih sebagai ASN. Ia masih mendapatkan hak atas gaji pokok setiap bulannya.

“Pimpinan saat sidang, pimpinan sempat ada yang ke sana,” jelas Sri.**Baca juga: Kasus KDRT, ASN KPU Tangsel Diseret ke Pengadilan.

Sementara itu, Sekretaris KPU Tangsel, Fajar Baskaradi tak menampik atas ulah anak buahnya yang tersangkut masalah hukum. Meski demikian ia enggan mengomentari persoalan tersebut.

“Itu urusan rumah tangga Nanda,” ujar Fajar.(yud)

Print Friendly, PDF & Email