oleh

Namanya Disebut dalam Pusaran Korupsi Dana Hibah Ponpes, WH Bilang Begini

image_pdfimage_print

Kabar6-Gubernur Banten Wahidin Halim menanggapi pernyataan Kuasa Hukum mantan Kepala Biro Kesra berinisial IS yang kini berstatus tersangka dan ditahan oleh Kejaksaan Tinggi setempat, karena terlibat dalam kasus dugaan korupsi bantuan dana hibah Pondok Pesantren tahun anggaran 2018 sebesar Rp Rp 66,280 miliar dan tahun 2020 sebesar Rp 117 miliar.

Mantan Wali Kota Tangerang yang akrab disapa WH ini mengatakan, pihaknya nampak bingung karena namanya disebut- sebut masuk dalam pusaran korupsi dana hibah keagamaan tersebut.

“Disebut dalam Pusaran. Pusaran apa, pusaran laut?,” tulis WH melalui pesan singkat WhatsApp yang dikirim kepada Kabar6.com, Jumat (21/5/2021), malam tadi.

WH, justru menyarankan awak media untuk mempertanyakan kembali kepada Pengacara tersangka yang menyebut dirinya terlibat dalam kasus tersebut.

Hal itu, guna meluruskan apa maksud dan tujuan dari pernyataan yang dilontarkan sang pengacara.

“Tanya aja yang ngomong. Diperintahkan soal apa. Perihal apa, belum jelas main pusaran aja,” ujarnya.

Dalam kasus itu, WH mengaitkan ke sisi agama bahwa Allah SWT. memerintahkan untuk melakukan puasa.

Dia mempertanyakan apakah perintah puasa itu juga dianggap salah. Demikian pula posisinya sebagai Gubernur yang memberi perintah ke jajarannya dengan mengusulkan bantuan untuk Pondok Pesantren.

“Allah SWT. perintahkan untuk berpuasa, apakah salah. Perintah untuk usulkan bantuan untuk ponpes, perintah untuk segera diverifikasi, perintah jangan dipotong dan jangan dikorupsi apakah salah,” tuturnya.

Terkait itu, WH menyarankan kepada wartawan untuk menggunakan logika berpikir dan mempertanyakan secara jelas tentang apa yang diperintahkan tersebut.

“Makanya gunakan logika berfikir. Sebagai seorang wartawan tanya perintah soal apa. Berita WH masuk pusaran, ini kan pembunuhan karakter,” tukasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kejati Banten kembali menetapkan dua tersangka korupsi dana hibah Pondok Pesantren tahun 2018 sebesar Rp Rp 66,280 miliar dan tahun 2020 sebesar Rp 117 miliar.

Kedua pelaku berinisial IS selaku mantan Kepala Biro Kesra Provinsi Banten tahun 2020 dan TS selaku Ketua Tim Evaluasi dalam penganggaran Hibah Pondok Pesantren tahun 2018 dan 2020.

Kedua tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan Pandeglang selama 20 hari kedepan guna memudahkan Penyidikan.

Penahanan kedua tersangka itu dilakukan supaya tidak menghilangkan alat bukti dan melarikan diri.

**Baca juga: Nama Wahidin Halim Disebut Dalam Pusaran Korupsi Hibah Pesantren

Sebelumnya, Kejati Banten juga telah menetapkan tiga orang tersangka diantaranya berinisial ES, AS dan AG. Dua dari tiga tersangka merupakan pegawai honorer di Biro Kesra Provinsi Banten. Sedangkan satu orang lainnya sebagai pengurus Pondok Pesantren di wilayah Pandeglang.(Dhi/Tim K6)

Print Friendly, PDF & Email