oleh

Nama Wahidin Halim Disebut Dalam Pusaran Korupsi Hibah Pesantren

image_pdfimage_print

Kabar6 – Alloy Ferdinan, kuasa hukum tersangka IS, mengatakan kalau klien nya hanya menjalankan tugas pimpinan, Gubernur Banten, Wahidin Halim, untuk mencairkan dana hibah ponpes 2018 dan 2020 yang sudah melewati batas pencairan. Sebagai bawahan gubernur, IS mengikuti perintah atasannya tersebut.

Seluruh ponpes yang menerima bantuan hibah bansos di klaim Alloy merupakan saran dan masukan dari seseorang, namun dia tidak menyebutkan secara rinci.

“Disini kan FSPP dan itu sudah melampaui waktu dan disarankan masuk ke anggaran berikutnya, cuma perintah gubernur dilaksanakan di tahun yang sama, maka dia (IS) langsung laksanakan. Jadi klien kami tidak punya kepentingan dengan pihak penerima sama sekali, tidak ada usulan murni dari kesra, seluruhnya dari masukan,” kata kuasa hukum IS, Alloy Ferdinan, di Kejati Banten, Jumat (21/05/2021).

Menurut Alloy, permintaan dan arahan Gubernur Banten, Wahidin Halim, terlihat dari rapat yang dilakukan di rumah dinas (rumdin) WH. Sebagai bawahan, IS terpaksa mengikuti permintaan atasannya tersebut.

“(Pimpinannya) ya tahu sendirilah, pasti gubernur, tapi dari rapat yang di adakan di rumah dinas gubernur sudah terlihat disitu, bahwa klien kami di anggap mempersulit itu (pencarian hibah ponpes),” ujarnya.

**Baca juga: Kejati Banten Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Dana Hibah Ponpes

Kejati Banten menunggu hasil pengembangan dari para penyidiknya, apakah akan memeriksa WH atau tidak, terkait peran pimpinan tertinggi di pemprov.

“Nanti tim penyidik menyampaikan rencana penyidikkan kedepannya,” ujar Kasintel Kejati Banten, Adhyaksa Darma Yuliano, Jumat (21/05/2021).(dhi)

Print Friendly, PDF & Email