Pasalnya, mereka menilai hal itu sangat tidak tepat, mengingat usia menjadi orang nomor 1 kota berslogan ahklakul kharimah itu, belum genap 100 hari, tapi sudah melakukan mutasi besar-besaran sebanyak 5 kali berturut-turut.
“Dalam waktu dekat ini, kami akan mengundang Walikota Tangerang, Arief R Wismansyah, untuk mempertanyakan mutasi besar-besaran di lingkungan PNS Pemkot Tangerang,” ujar Bonnie Mufidzar, Wakil Ketua DPRD Kota Tangerang, Kamis (13/4/2013).
Meskipun mutasi PNS adalah hak prerogratif seorang Walikota, namun pihaknya tetap akan mempertanyakan, apakah hal itu sudah sesuai dengan prosedur atau tidak.
“Walau itu hak walikota, tapi kita juga punya hak untuk mempertanyakan, apakah mutasi itu sudah dilakukan dengan sesuai atau tidak,” tukasnya.
Terlebih, lanjut Bonie, terhadap mereka yang di mutasi, apakah sudah sesuai dengan kemampuannya atau belum.
“Inilah yang harus kita pertanyakan. Mengingat mutasi besar-besaran itu dilakukan dalam waktu yang sangat singkat,” katanya.
Hal sama juga dilontarkan, Zaki Mubarok, Pengamat Pemerintahan dan Politik dari Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah, Ciputat, yang mempertanyakan soal kebijakan Walikota Tangerang Arief R Wismanyah, apakah mutasi itu sudah sesuai dengan kebutuhan atau karena ada unsur politik “balas budi”, atau justru “dendam politik”.
“Dalam hitungan belum 100 hari sudah berkali-kali melakukan mutasi secara besar-besaran Itu tidak wajar,” Kata Zaki Mubarok, seraya menambahkan, mutasi itu bisa dilakukan apabila memang ada yang krusial. Itupun harus dijelaskan kepada masyarakat, supaya tidak terjadi gejolak.
Mutasi itu sendiri, lanjutnya, harus berdasarkan kinerja dan prestasi. Bisa juga berdasarkan adanya kasus atau kesalahan yang fatal, yang menimpa seorang pejabat, sehingga perlu adanya pencopotan dan penggantian jabatan.
“Kalau tidak ada alasan seperti itu, mutasi ini perlu dicurigai. adanya indikasi politik balas budi. Sebab, di beberapa daerah juga melakukan hal yang sama,” pungkasnya.
Direktur Lembaga Kebijakan Publik (LKP), Ibnu Jandi menilai bahwa mutasi di eselon II, III dan IV, yang dilakukan oleh Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah di Lingkungan Pemkot Tangerang diduga sarat KKN dan dendam Politik.
Pasalnya, kata dia, seorang PNS itu bisa naik jabatan karena berdasarkan karier dan restasi. Bukan karena unsur kedekatan dengan pejabat politik yang berkuasa.
Sementara itu, Walikota Tangerang Arief R Wismansyah mengatakan Mutasi tersebut dilakukan untuk memenuhi kebutuhan, bukan balas budi. Tujuannya tidak lain dapat menjalankan program rogram pembangunan, terutama di tingkat-tingkat kelurahan.
“Untuk tingkat kelurahan saya, kami mengalami 148 kekosongan jabatan, sehingga harus diisi. Begitu pula dengan lainnya.” Kata Arief R Wismansyah. **Baca juga: Pemkab Lebak Luncurkan Kartu Pintar.
Adapun mutasi yang dilakukan di lingkungan Pemkot Tangerang, tercatat sebanyak 5 kali. Pertama pada tanggal 6 Januari terhadap 10 orang PNS, 27 Januari 7 orang PNS, 13 Februari 65 PNS, 11 Maret 46 PNS dan 12 Maret 86 PNS.(Ges)