oleh

Musyawarah Kasus “Asmara” Bandar Emas Kronjo Buntu

image_pdfimage_print
Musyawarah kasus bandar emas Kronjo.(shy)

Kabar6-Polres Kota (Polresta) Tangerang beserta jajaran Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) Kronjo, menggelar musyawarah terkait aksi amuk warga yang merusak rumah bandar emas, H. Aspuri di Desa Kronjo, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, Kamis (9/2/2017).

Sayangnya, hingga akhir musyawarah yang berlangsung di Balai Desa Kronjo tersebut, belum didapat kesepakatan.

“Akhirnya, kami meminta agar selama belum ada kesepakatan bersama, masyarakat bisa menahan diri dan menjaga kondusivitas wilayah,” ungkap Kepala Desa Kronjo, Trisno kepada kabar6.com, Kamis (9/2/2017).

Sementara itu, Kapolsek Kronjo, AKP Agus Priyono mengatakan, bila kasus itu tetap akan diselesaikan secara musyawarah.

“Sejauh ini tidak ada saksi yang diperiksa. Karena, penyelesaian nanti akan kita lakukan secara kesepakatan bersama. Namun, untuk penanganan lebih lanjut, kita serahkan kepada Polresta Tangerang,” ujar Agus.

Untuk diketahui, amarah warga dipicu ulah Aspuri yang melanggar kesepakatan yang sebelumnya telah dibuat antara H. Aspuri dan warga setempat.**Baca juga: Amarah Warga Kronjo Bikin Keluarga Bandar Emas Ketakutan.

Kesepakatan itu sendiri dibuat setelah H. Aspuri kedapatan selingkuh dengan wanita berinisial SKN, yang ternyata istri dari salah seorang warga setempat.**Baca juga: Warga Kronjo Ngamuk, Rumah Bandar Emas Dirusak.

Dalam kesepakatan tersebut, Aspuri harus meninggalkan wilayah sekitar selama lima tahun. Nyatanya, ia melanggar kesepakatan dan kembali lagi ke wilayah setempat. Alhasil, pelanggaran janji tersebut membuat amarah warga meluap.(shy)

Print Friendly, PDF & Email