oleh

Musim Libur Lebaran 2021 di Tangsel SIKM Tidak Berlaku

image_pdfimage_print

Kabar6-Sekretaris Daerah Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Bambang Noertjahyo pastikan bahwa telah mengatur selama libur Hari Raya Idul Fitri 2021. Pemerintah daerah tidak memberlakukan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) untuk mobilitas warganya.

“Dan di kita posisinya mungkin ada ay ang bertanya tanya soal SIKM kita tidak termasuk yang wajib,” katanya di Balai Kota Tangsel, Jum’at (23/4/2021).

Menurutnya, warga tidak wajib untuk membuat SIKM untuk keluar ataupun masuk wilayah Tangsel. Meski demikian tetap melarang warganya untuk mudik lebaran.

Pelarangan mudik lebaran, lanjut Bambang Apoel, sapaan akrabnya, bertujuan untuk memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19.

“Larangan mudik kita sebagai daerah mengikuti apa yang disampaikan pusat,” terangnya.

Bambang Apoel bilang hanya Provinsi DKI Jakarta saja yang diwajibkan oleh aturan Satgas Covid nasional. Sementara pemerintah kota hanya akan membantu dalam penetapan titik-titik pantau kegiatan larangan mudik.

**Baca juga: Riwayat Almarhum Budayawan Radhar Panca Dahana Dikenang Keluarga

Aturan sanksi bagi Aparatur Sipil Negara yang mudik sudah dikeluarkan sama seperti Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi.

“Mudik bisa sampai sanksi terberat,” jelasnnya. Namun ia tak merinci bentuk sanksi bagi anak buahnya yang terbukti melanggar.(yud)

Print Friendly, PDF & Email