oleh

Musda KNPI Tangsel Dinilai Cacat Hukum, Umur Eeng Disoal

image_pdfimage_print

Kabar6-Musyawarah Daerah (Musda) II Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) ternyata masih menyisakan persoalan.

Buktinya, dua kandidat calon Ketua KNPI Tangsel menolak kemenangan Eeng Sulaiman sebagai ketua terpilih dan menuding kemenangan Eeng cacat hukum.

Dua kandidat Ketua KNPI Kota Tangsel yang memprotes kemenangan Eeng Sulaiman tersebut adalah Muji SP dan Muslih Basar. Keduanya menyatakan tidak percaya dan menolak hasil Musda tersebut.

Bahkan, Muji SP mengancam akan melayangkan surat pengajuan keberatan atas hasil Musda Tangsel kepada Ketua Umum DPP KNPI Pusat, Ketua umum DPD KNPI Provinsi Banten, Dispora Kota Tangsel.

“Kami menolak keputusan Musda ini. Karena tidak sesuai AD/ART KNPI alias cacat hukum,” kata Muji dari Sapma PP Sabtu (5/1/2013).

Ditambahkannya, dalam Musda tersebut, penyampaian Laporan Pertanggung jawaban (LPJ) pengurus demisioner pun tidak disebutkan anggaran penggunaan untuk apa saja.

Menurut Muji, keputusan Musda KNPI yang mengesahkan Eeng Sulaiman menjadi ketua KNPI Kota Tangsel tidak mendasar dan tidak bisa diterima.

“Kami melihat Musda ini cacat hukum karena batas usia calon Ketua KNPI Kota Tangsel harus dibawah 40 tahun, ini malah melebih 40 tahun 11 bulan,” tegasnya.

Atas dasar itulah, lanjut Muji, pihaknya mengajukan surat mosi keberatan agar DPP KNPI Banten bisa menganulir keputusan Musda menetapkan Eeng Sulaiman sebagai ketua KNPI Kota Tangsel.

Sementara, Muslih Basar mengatakan, menerima hasil keputusan tersebut. Namun demikian, Muslih bersama team pemenangannya dalam Musda memberikan sejumlah catatan terhadap hasil Musda tersebut.

“Saya menerima hasil musda tersebut dengan berbagai catatan,” katanya.(Evan)

Print Friendly, PDF & Email