oleh

Mulai Senin, Dikbud Tangsel Putuskan PTMT Untuk Kelas Tertinggi

image_pdfimage_print

Kabar6-Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) putuskan akan melakukan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTMT) untuk kelas tertinggi di sekolah.

Hal itu diungkapkan oleh Kepala Dikbud Tangsel, Deden Deni dalam Surat Edaran (SE) Nomor: 421/1537-Disdikbud tentang PTMT dan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) di Kota Tangsel.

“Senin 28 Februari 2022 PTMT untuk kelas tertinggi, kelas 6 untuk SD, dan kelas 9 untuk SMP,” ujarnya kepada Kabar6.com, Jumat (25/2/2022).

Dijelaskan lebih lanjut dalam SE Dikbud Tangsel, aturan tersebut berlaku selama sepekan mulai Senin, 28 Februari hingga Jumat, 4 Maret 2022.

“PTMT kapasitas 50 persen. Kelas 1-5 SD sederajat dan kelas 7-8 SMP sederajat dengan PJJ,” jelasnya.

**Baca juga: Begini Tanggapan DMI Tangsel Soal Pengaturan Speaker Masjid

**Cek Youtube: Pedes! Bahas Rencana Pemekaran Tangerang Utara

Deden menambahkan, satuan pendidikan agar melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan PJJ dan PTMT, terutama pada saat jam pulang dari satuan pendidikan agar dipantau dan diatur kepulangan peserta didik dari satuan pendidikan supaya tidak terjadi kerumunan.

“Setiap harinya satuan pendidikan agar melaporkan pelaksanaan PJJ dan PTMT ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan melalui google form bidang masing-masing,” tutupnya.(eka)

Print Friendly, PDF & Email