oleh

Mulai Selasa, Penerobos Pintu Perlintasan KA di Tangsel Bakal Disanksi

image_pdfimage_print

Kabar6-Bagi Anda warga Kota Tangerang Selatan (Tangsel) yang punya kebiasaan nakal menerobos pintu perlintasan Kereta Api (KA), kiranya kedepan harus mulai membiasakan tertib.

Karena, mulai Selasa (15/12/2015), pihak Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tangsel, bakal mulai memberlakukan sanksi tegas bagi pengguna kendaraan nakal yang nekat menerobos pintu perlintasan KA diwilayahnya.

Selain itu, pihak Satlantas juga akan menempatkan anggotanya untuk melakukan penjagaan dan pengawasan di jalur perlintasan KA yang ada.

“Merujuk perintah pimpinan, mulai Selasa besok kita akan memberlakukan sanksi tegas terhadap para pelanggar di perlintasan KA,” ujar Kasat Lantas Polres Tangsel, AKP Agus Suparyanto, Minggu (13/12/2015).

Diketahui, di wilayah hukum Polres Tangsel sendiri terdapat sejumlah pintu perlintasan KA yang berada di daerah padat lalu lintas. Diantaranya di perlintasan KA Serpong, Pondok Ranji dan Cisauk.

“Khusus untuk perintasan KA di Cisauk, kita akan berkordinasi dengan pihak Polsek Cisauk untuk melakukan penjagaan dan pengawasan,” ujar Agus.

Sedianya, para penerobos pintu perlintasan KA bakal dijerat Pasal 296 UU No 22 tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan angkutan jalan. Sedangkan ancaman hukumannya berupa denda Rp750 ribu atau kurungan tiga bulan.(cep)

Print Friendly, PDF & Email