oleh

Mulai 22 Januari, Kemenhub Bakal “Sikat” Truk Overload

image_pdfimage_print

Kabar6-Terhitung mulai 22 Januari 2018 mendatang alias lusa, Pihak Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan memberikan tindakan tegas terhadap kendaraan angkutan barang yang kelebihan beban dan kelebihan muatan.

Demikian disampaikan Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat pada Kemenhub, Budi Setiyadi pada Jumat (19/1/2018) kemarin.

Ya, langkah tegas itu akan mulai diterapkan, menyusul angkutan barang yang kelebihan beban dan muatan itu merugikan negara.

Kementerian Perhubungan akan mulai menerapkan tindakan tegas terhadap angkutan barang yang ‘overload’ dan ‘overdimension’ mulai 22 Januari 2018 mendatang.

“Kendaraan barang yang ‘overload’ dan ‘overdimension’, justru menimbulkan kerugian negara. Bila dilihat dari aspek bisnis, kendaraan ‘overload’ ini justru hanya mengununtungkan pemilik barang. Sementara, negara rugi besar dari hal perbaikan kualitas jalan,” ujarnya.

Budi berharap, kedepan agar pemilik barang atau pengusaha mulai mengurangi pelanggaran berupa ‘overload’ dan ‘overdimension’ di angkutan barang.

Nantinya untuk memulai penindakan tersebut, Kemenhub akan mengoperasionalkan seluruh jembatan timbang diiringi dengan adanya pendampingan dari Sucofindo dan Surveyor Indonesia.

“Ubah mindset petugas agar bekerja sesuai dengan SOP yang ada. Sekaligus mengurangi terjadinya pungli,” katanya.**Baca juga: Aniaya Warga Pakai Clurit, Preman Kampung Ditangkap Polsek Legok.

Tak hanya itu, lanjut Budi, mulai 15 Februari mendatang, pihak Kemenhub juga akan memberlakukan e-tilang di jembatan timbang, sehingga tidak ada lagi transaksi yang bersifat tunai.(BL/NTMC)

Print Friendly, PDF & Email