oleh

Mulai 2023 Kepsek di Kabupaten Tangerang Dilarang Rekrut Guru Honorer

image_pdfimage_print

Kabar6-Kepala Dinas Pendidikan, Dadan Gandana mengingatkan kepada seluruh kepala sekolah agar tidak merekrut guru honorer selama 2023. Semua guru honorer bisa terselesaikan melalui proses verifikasi.

Kebijakan tersebut dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang yang sedang menyusun rancangan peraturan bupati (Perbub) tentang pengelolaan keuangan sekolah secara non tunai.

Agar tidak terjadi permasalahan terus menerus seperti salah pencatatan dan hilang dokumentasi yang akhirnya memperlambat sistem. Lalu pelaksanaan sekolah hybrid sebagai bagian dari pelaksanaan Program Gerakan Sekolah Menyenangkan (GSM).

“Kita ingin guru honorer yang sudah ada ini bisa semuanya kita naikan lagi dan terverifikasi agar bisa mendapatkan sertifikat di tahun berikutnya. Angkanya bisa tepat jika tahun ini tidak ada penambahan lagi,” kata Dadan Jumat, (5/5/2023).

Ia mengimbau agar seluruh kepala sekolah juga melakukan kewajibannya dan tidak melanggar aturan yang telah ditetapkan. Bagi kepala sekolah yang sudah diberi teguran sampai tiga kali akan ada sanksi dari dinas pendidikan.

**Baca Juga: Praktisi Hukum Desak Kapolri Usut Kasus Oli Palsu Usai Digerebek Kemendag

“Setiap ada kepala sekolah yang tidak tertib kita beri surat teguran 1,2,3. Jika masih tidak tertib maka sanksi kita akan laksanakan karena dampaknya dapat menghambat seluruh pelaksanaan kegiatan,” tegasnya.

Dadan berharap untuk kedepannya setiap sekolah bisa tertib administrasi dan lebih teliti lagi terhadap sarana dan prasarana agar seluruh kegiatan berjalan lancar.

Terpisah, masih kata Dadan, ia berkomitmen menyelesaikan rehabilitasi sebanyak 110 ruang kelas. Dari jumlah tersebut, ruang sekolah untuk SD yang akan diperbaiki sebanyak 79 ruang kelas, SMP 23 ruang kelas, dan PAUD 8 ruang kelas.

“Untuk tahun ini akan ada penambahan ruang kelas, tambahan ruang kelas ini sebanyak 93 ruang meliputi 65 ruangan untuk Sekolah Dasar, 23 ruangan untuk SMP dan 5 ruangan untuk Paud,” ujarnya. (Rez)

Print Friendly, PDF & Email