oleh

Mulai 1 Agustus 2022 Penyesuaian Tarif KIR di Tangsel

image_pdfimage_print

Kabar6-Dinas Perhubungan Kota Tangerang Selatan (Tangsel) membuat kebijakan penyesuaian tarif uji kelaikan kendaraan angkutan umum atau KIR. Penyesuaian tarif perlu dilakukan karena yang berlaku saat ini sudah tidak relevan.

“Jadi terhitung mulai 1 Agustus 2022 ada penyesuaian tarif KIR,” kata Kepala UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan Kota Tangsel, Heris Cahya Kusuma, saat sosialisasi di aula kantor Kecamatan Setu, Jum’at (22/7/2022).

Penetapan tarif ini sebelumnya menggunakan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang Retribusi Daerah. Sekarang ada kenaikan tarif retribusi melalui Peraturan Walikota Nomor 70 Tahun 2022 tentang Tarif Pengujian Kendaraan Bermotor.

Adapun penyesuaian tarif struktur dan besarnya tarif uji berkala pertama (termasuk pemberian tanda uji dan kartu uji/smartcard, sebagai berikut:

• mobil penumpang umum (taksi sejenis) Rp 80 ribu.

• mobil bus
√kecil (minibus berupa angkot/L300/sejenis Rp 80 ribu.
√sedang (mikrobus berupa Elf/Metromini/sejenis Rp 85 ribu.
√besar (bus besar standar/lebih) Rp 90 ribu.

•mobil barang
√Ringan (JBB: s/d 3500) Rp 80 ribu.a
√Sedang (JBB: 3501 s/d 8500) Rp 90 ribu.
√Berat (JBB:>8500) Rp 100 ribu.
√Traktor Head Rp 90 ribu.
√Kereta Tempelan/Gandengan Rp 100 ribu.

Uji berkala perpanjangan masa berlaku:
•Mobil penumpang umum (taksi sejenis) Rp 40 ribu.
•Mobil bus
√Kecil (Minibus berupa Angkot L300/sejenis Rp 40 ribu.
√Sedang (Mikrobus berupa Elf/Metromini/sejenis) Rp 45 ribu.
√Besar (Bus besar standar atau lebih) Rp 50 ribu.

•Mobil barang
√Ringan (JBB : s/d 3500) Rp 40 ribu.
√Sedang (JBB : 3501 s/d 8500) Rp 50 ribu.
√Berat (JBB : >8500) Rp 60 ribu.
√Traktor Head Rp 50 ribu.
√Kereta Tempelan/Gandengan Rp 50 ribu.

Penyesuaian tarif struktur dan besarnya tarif retribusi pengujian kendaraan bermotor, sebagai berikut:

°Pengantian Kartu dan Tanda Uji
✓Penggantian kartu uji dan tanda uji habis pakai Rp 25 ribu.
✓Pengantian kartu uji rusak/hilang Rp 50 ribu.
✓Pengantian tanda uji rusak/hilang Rp 50 ribu.

°Penilaian kondisi teknis
✓Sepeda motor Rp 30 ribu
✓Mobil penumpang Rp 30 ribu
✓Mobil bus
~kecil (Minibus berupa angkot/L300/sejenis) Rp 30 ribu.
~sedang (Mikrobus berupa Elf/Metromini/sejenis) Rp 35 ribu.
~Besar (Bus besar standar atau lebih) Rp 40 ribu.

° Mobil batang
✓Ringan (JBB : s/d 3500) Rp 30 ribu.
✓Sedang (JBB : 3501 s/d 8500) Rp 40 ribu.
✓Berat (JBB : >8500) Rp 50 ribu.
✓Traktor Head Rp 40 ribu.
✓Kereta Tempelan/Gandengan Rp 40 ribu.

°Numpang Uji Rp 50 ribu.
°Uji Emisi Rp 25 ribu.

“Memang terkait pengoptimalan PAD Tangerang Selatan. kedua tarif kita sudah tidak relevan, se-jabodetabek atau se-Banten mungkin kita paling rendah biaya untuk uji KIR. Kita juga sudah survei ke beberapa daerah dipastikan tarif uji KIR di Tangsel paling murah,” papar Heris.

**Baca juga: Wali Kota Benyamin Resmikan Tugu PKK Tangerang Selatan

Di lokasi sama, Ketua Organisasi Angkutan Daerah (Organda) Kota Tangsel, Mahludin Sica menyatakan sepakat atas penyesuaian tarif uji KIR. Kenaikan tarif menjadi keniscayaan mendongkrak pendapatan asli daerah.

“Kenaikan angka-angka ini memang sudah dikomunikasikan kepada kami sesuai dan hasil survei-survei yang telah melibatkan kami,” terang Mahludin.(Adv)

Print Friendly, PDF & Email