oleh

MUI Tangsel Sebut Main “Pokemon Go” Haram

image_pdfimage_print
Sekretaris Umum MUI Kota Tangsel, Abdul Rojak.(bbs)

Kabar6-Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) angkat bicara ihwal ramainya game virtual Pokemon Go.

Ya, permainan yang sedang digandrungi masyarakat itu dianggap lebih banyak mudaratnya ketimbang manfaat.

Sedianya, game Pokemon Go adalah sebuah permainan realitas tertambah dalam telepon pintar yang dikembangkan oleh Niantic, sebuah perusahaan sempalan milik Google, yang tersedia untuk perangkat iOS dan Android secara terbatas di beberapa negara seperti Amerika Serikat, Australia, Selandia Baru, dan Jerman.

Sekretaris Umum MUI Kota Tangsel, Abdul Rojak mengatakan, tidak ada manfaat yang nyata dari game pokemon go. Justru malahan menyebabkan celaka lantaran membuat penggunanya lalai terhadap keselamatan pribadinya.

“Main Pokemon Go hukumnya haram. Coba kita telaah, apa sih untungnya main game Pokemon Go,” katanya, Minggu (2‎4/7/2016).

Rojak menyatakan, kilas balik atas sejumlah kasus yang pernah terjadi akibat pengguna aplikasi berbasis android memainkan permainan Pokemon Go. Banyak korban luka-luka, dan bahkan sampai menghilangkan nyawa penggunanya.

Kasus tewasnya‎ seorang pengguna game Pokemon Go jatuh ke sumur menjadi tolak ukurnya. Rojak bilang, syariat islam menegaskan sesuatu hal yang tidak memberikan manfaat positif harus dihindari.

Menurutnya, tidak ada korelasi antara game Pokemon Go dengan tips menjaga kebugaran tubuh. Apalagi diklaim mampu melangsingkan tubuh. **Baca juga: Peringati HAN, Dinsos Tangerang Bantu Anak Cacat Tangan.

“Islam tidak mengajarkan umat berpikir cupet, sempit dan dangkal. Tapi islam mengajarkan rasionalitas,” tegas Rojak. **Baca juga: Senggol Payudara, Wajah Pria di Tangerang Dihajar Konblok.

“Arus dari bawah begitu kencang sampai MUI Pusat didorong mengeluarkan fatwa. Meski belum ada keputusan resmi karena masih dikaji, tapi saya yakin pusat akan bersikap sama dengan daerah,” tambahnya.(yud)

Print Friendly, PDF & Email