oleh

MUI Tangsel: Regulasi Ramadan Jangan Diskriminasi

image_pdfimage_print

Kabar6-Pelaksanaan regulasi operasional sepanjang bulan suci Ramadan bagi industri kepariwisataan di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) harus konsisten.

Meski belum final diputuskan, mulai H-2 Ramadan hingga H+3 Idul Fitri ada 11 jenis tempat hiburan harus tutup total.

Demikian diungkapkan Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tangsel, Abdul Kohir di kantornya, Jalan Raya Siliwangi Nomor 2, Kecamatan Pamulang, Sabtu (12/5/2018) “Jangan sampai ada diskriminasi,” ungkapnya.

Ke-11 tempat hiburan yang tutup total antara lain jenia klab malam, diskotik, pub, live musik, bar, panti pijat atau refleksi, spa atau mandi uap dan permainan ketangkasan.

Kohir mengatakan, terdapat banyak industri hiburan karaoke keluarga biasanya tetap beroperasi sepanjang bulan Ramadan. Pun termasuk jasa penginapan seperti hotel yang menyediakan fasilitas karaoke.

“Bilangnya cuma karaoke keluarga, tapi di dalamnya menyediakan wanita pemandu lagu. Jangan sampai kita dibohongi,” katanya.

Penerbitan regulasi operasional bagi industri kepariwisataan sepanjang bulan puasa bertujuan untuk menghormati mayoritas umat muslim yang sedang menunaikan ibadah Ramadan.

Kohir berharap regulasi operasional bagi usaha hiburan tidak dimanfaatkan oleh oknum aparatur daerah. Sebab aturannya telah mengikat dan disepakati bersama pihak pemangku kepentingan.

“Biar suasana bisa kondusif dan umat muslim bisa kusyu beribadah. Makanya saya usulkan jangan sampai ada diskriminasi,” tegasnya.(yud)

Print Friendly, PDF & Email