oleh

MUI Tangsel: Money Politic Haram

image_pdfimage_print

Kabar6-Majelis Ulama Indonesia menilai politik uang (money politic) dalam Pemilu, sebagai perbuatan suap-menyuap.

Dan, sepanjang pada niat awalnya ada unsur mengiming-imingi, maka perbuatan itu hukumnya haram.

“Jika memberi dengan niat agar dapat dipilih, itu jelas haram,” ujar Ketua Umum MUI Kota Tangerang Selatan (Tangsel), K.H. M.Saidih,S.Ag, kepada kabar6.com, Minggu (6/4/2014).

Namun, kata M. Saidih, berbeda halnya bila dalam memberi uang dilakukan dengan niat ikhlas untuk membantu, itu tidak masuk kategori haram. **Baca juga: Total 300 Rumah di Pesona Serpong Terendam.

“Saya berharap masyarakat tidak terjebak dengan politik uang. Masyarakat harus menggunakan hak pilihnya dengan baik dan bertanggung jawab,” ungkap M. Saidih lagi.(way)

Print Friendly, PDF & Email