Dan, sepanjang pada niat awalnya ada unsur mengiming-imingi, maka perbuatan itu hukumnya haram.
“Jika memberi dengan niat agar dapat dipilih, itu jelas haram,” ujar Ketua Umum MUI Kota Tangerang Selatan (Tangsel), K.H. M.Saidih,S.Ag, kepada kabar6.com, Minggu (6/4/2014).
Namun, kata M. Saidih, berbeda halnya bila dalam memberi uang dilakukan dengan niat ikhlas untuk membantu, itu tidak masuk kategori haram. **Baca juga: Total 300 Rumah di Pesona Serpong Terendam.
“Saya berharap masyarakat tidak terjebak dengan politik uang. Masyarakat harus menggunakan hak pilihnya dengan baik dan bertanggung jawab,” ungkap M. Saidih lagi.(way)