oleh

MUI Minta Pemkot Serius Berangus Miras & PSK

image_pdfimage_print

Kabar6-Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tangerang menyayangkan masih maraknya aktivitas wanita Pekerja Sek Komersial (PSK) serta peredaran Minuman Keras (Miras) di kota berslogan akhlakul kharimah.

“Ini kelemahan pemerintah. Hanya bisa membuat perda tapi tidak cakap dalam pelaksanaanya,” ujar KH Junaedi, Ketua MUI Kota Tangerang, Senin (24/3/2014).

Dia mengakui, hingga kini pihaknya pun masih kerap mendapatkan laporan dari masyarakat perihal permasalahan yang ada di kota ini.

“Ke saya saja masih banyak warga yang sering laporan ada inilah, itu lah. Kata saya kenapa atuh ga langsung laporan ke pemkotnya saja,” tukasnya.

Dia juga meminta kepada Pemkot Tangerang agar lebih peka terhadap pemasalahan yang terjadi diwilayahnya.

“Jangan hanya bersifat seremoni saja. Contohnya, saat mendekati piala Adipura mereka (pemkot, red) banyak melakukan ini itu, pedagang kaki lima semua di bersihkan, tapi setelah Adipura selesai, kegiatan itu meredup,” terangnya.

Sebab, tambah dia, pekerjaan yang baik di mata Allah adalah pekerjaan yang dilakukan secara terus menerus. **Baca juga: Beroperasi di Hotel Melati, 8 PSK Diciduk Satpol PP.

Pantauan kabar6.com, hingga kini peredaran miras dan pelacuran masih ada di Kota Tangerang. Padahal, wilayah ini sudah memberlakukan Perda No 7 dan 8 tahun 2005, tentang pelarangan peredaran miras dan pelarang pelacuran. **Baca juga: Lagi Bugil, Pasangan Mesum Digerebek Warga.

Bahkan, titik praktik maksiat di Kota Tangerang bisa dijumpai di pusat kota, yaitu dikawasan Pasar Babakan, dimana setiap malam para waria masih marak mangkal. Sedangkan miras masih marak beredar di warung-warung kecil, seperti warung jamu dan warung rokok.(ges)

 

Print Friendly, PDF & Email