oleh

MUI Lebak Tegas Menolak RUU HIP

image_pdfimage_print

Kabar6-Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lebak secara tegas menolak Rancangan Undang-undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP). Pernyataan itu disampaikan Ketua MUI Lebak KH. Pupu Mahpudin didampingi pengurus, Senin (29/6/2020).

“Kami Dewan Pimpinan MUI Lebak dan MUI Kecamatan se-Kabupaten Lebak menolak dengan tegas RUU HIP karena berpotensi menghapus Pancasila sebagai dasar negara, melahirkan kembali paham komunisme dan paham lain yang bertentangan dengan Pancasila. RUU HIP juga berpotensi menimbulkan gejolak sosial dan disintegrasi bangsa,” papar Pupu.

MUI mendesak DPR RI membatalkan RUU yang menuai kontroversi tersebut dan menghentikan pembahasannya serta mencabutnya dari Prolegnas.

“Kami umat Islam siap berjihad untuk menjaga Pancasila dan NKRI dari rongrongan Komunisme dan paham lain yang bertentangan dengan Pancasila,” tegas Pupu.

**Baca juga: Pangkalan Gas di Lebak Dilarang Jual Elpiji 3 Kilogram ke Pengecer.

MUI Lebak, sambung Pupu, mengimbau kepada umat Islam untuk tetap tenang namun meningkatkan waspada terhadap bangkitnya paham Komunisme.

“Pihak berwajib harus mengusut siapa saja yang dicurigai membangkitkan paham Komunisme di Indonesia,” tutup Pupu.(Nda)

Print Friendly, PDF & Email