oleh

MUI Kota Tangerang Keluarkan Risalah Valentine Haram

image_pdfimage_print
Ilustrasi.(bbs)

Kabar6-Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tangerang  mengeluarkan fatwa haram bagi umat islam yang turut merayakan hari valentine, Selasa (14/2/2017).

“Pada dasarnya, hari valentine dijadikan sebagai hari kasih sayang yang berlebihan dan biasa dirayakan oleh agama lain. Makanya, Islam mengharamkan siapa saja yang ikut merayakan,” ujar Ketua MUI Kota Tangerang, KH. Junaedi Nawawi kepada kabar6.com, Selasa (14/2/2017).

Pihaknya juga sudah mensosialisasikan kepada seluruh masyarakat Kota Tangerang melalui risalah dan khutbah yang dibacakan di tiap masjid di Kota Tangerang.**Baca juga: Anda Bisa Rayakan Valentine Bareng Hewan Kesayangan di Kafe Ini.

“Ya, saya sudah buat risalah berisi sejarah valentine sampai fatwanya pun lengkap dibagikan kepada masyarakat. Kami juga sudah mengimbau kepada orangtua murid untuk mengawasi anaknya agar tidak merayakan valentine,” tutupnya.(tia)

Print Friendly, PDF & Email