oleh

MUI Keluarkan Fatwa Haram Menggunakan Medsos

image_pdfimage_print

Kabar6-Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan Fatwa MUI Nomor 24 tahun 2017 tentang Hukum menggunakan media sosial.

Dalam konferensi pers yang digelar di Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta Pusat, Senin (06/05/2017), Ketua umum MUI Ma’ruf Amin mengatakan, dalam fatwa tersebut tercantum beberapa hal yang diharamkan bagi umat Islam dalam menggunakan media sosial.

Hal-hal yang diharamkan itu adalah gibah (ngegosip, menceritakan keburukan orang lain), namimah (adu domba), fitnah, menyebarkan berita bohong, penyebaran kebencian.

” Orang yang memberikan fasilitas untuk penyebaran hal-hal buruk itu di medsos juga diharamkan.” kata Ma’ruf(z) 

Print Friendly, PDF & Email