oleh

MUI Desak Pemkab Tangerang Tertibkan Tempat Hiburan Malam

image_pdfimage_print

Kabar6-Masih maraknya aktivitas tempat hiburan malam dan warung makanan pada siang hari di Kabupaten Tangerang, mengundang respon negatif dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) setempat.

MUI meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang serius menertibkan warung remang-remang (warem), tempat hiburan malam dan warung makan yang buka siang hari.

Hal ini lantaran, puasa yang telah memasuki dua pekan masih banyak rumah makan yang menyalahi aturan.

“Kami sudah menyebarkan surat edaran kepada MUI Kecamatan se-Kabupaten Tangerang untuk disebarluaskan kepada masyarakat. Edaran kami juga tembuskan kepada Satpol PP saat rapat Muspida,” ujar  Ketua MUI Kabupaten Tangerang KH. Moh Uwes Nawawi.

MUI berharap, keseriusan dari Pemda untuk mengawasi dan menertibkan tempat hiburan, Warem, tempat perjudian hingga pengaturan jam warung makan.

“Pemda harus tegas dalam pengawasan dan penertiban lokasi-lokasi itu. MUI hanya bersifat preventif, jika ada gejolak di masyarakat dalam persoalan ini,” harapnya.

Menanggapi itu, Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Teteng Jumara mengatakan, Pemkab Tangerang sudah menyampaikan himbauan melalui surat edaran bersama ke seluruh kecamatan.

Dalam surat tersebut diatur warung makan, rumah makan dan restoran hanya dibolehkan buka pada pukul 16.00 Wib hingga waktu imsak.

“Surat ini ditandatangani oleh pemeirntah tanggal 16 Juli lalu, kalaupun ada pelanggaran kami akan berupaya melakukan pengawasan secara berkala,”jelasnya.

Kemudian, dalam surat edaran juga dijelaskan larangan beroperasi untuk tempat hiburan, diskotik, bilyard dan panti pijat dari awal ramadhan sampai tujuh hari pasca idul fitri.

“Surat itu ditujukan kepada seluruh camat, melalui instruksi Bupati no.1/2012 Tentang penutupan sementara tempat hiburan dan pengaturan rumah makan, selama bulan ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri,” jelasnya.(din)

 

Print Friendly, PDF & Email