oleh

MUI Cilegon Didesak Berhentikan Dimyati

image_pdfimage_print

Kabar6-Majelis Ulama Indonesia (MUI) Cilegon didesak segera memberhentikan Dimyati S Abubakar dari jabatan sebagai ketua.

 

Desakan itu terkait status hukum Dimyati terkait kasus korupsi dalam pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kota Cilegon tahun 2005, yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. ** Baca juga: Kejari Belum Eksekusi Ketua MUI Cilegon

 

Sekjen MUI Banten, Zakaria, mengatakan pihaknya memberi tenggat waktu selama satu bulan bagi MUI Cilegon untuk memberhentikan Dimyati dan mengusulkan nama baru untuk menempati jabatan yang ditinggalkan.

 

Sesuai mekanisme pergantian antar waktu (PAW) Ketua MUI di tingkat kota/kabupaten, pemberhentian ketua dan penetapan nama pengganti yang nantinya akan diusulkan ke dewan pimpinan wilayah di tingkat provinsi. Kewenangan untuk mengeluarkan surat keputusan (SK) PAW sendiri, berada di tingkat pusat.

 

“Bulan ini harus sudah ada usulan nama pengganti. Sampai saat ini kami masih menunggu inisiatif dari MUI Cilegon, karena kami tidak ingin ada intervensi,” kata Zakaria yang dihubungi melalui selulernya, Kamis (6/8/2015).

 

MUI Banten mengancam akan melakukan eksekusi langsung jika hingga bulan depan belum ada usulan nama pengganti Dimyati.

 

Sebab, saat ini Dimyati telah berstatus sebagai terpidana yang status kasusnya sudah memiliki kekuatan hukum tetap dan tinggal menunggu eksekusi Kejaksaan Negeri Cilegon.

 

“Status hukumnya kan sudah inkrah. Kalau MUI Cilegon ternyata membiarkan terjadi kekosongan, apa boleh buat. Kami akan melakukan eksekusi langsung,” kata Zakaria.

 

Hingga kemarin, MUI Banten belum mengetahui mengenai salinan pemberitahuan vonis Dimyati dari Mahkamah Agung (MA).

 

Namun, menurut Zakaria, pihaknya sudah mengetahui status inkrah kasus yang juga menyeret mantan Ketua Partai Amanat Nasional (PAN) Cilegon, Bahri Syamsu Arief tersebut. ** Baca juga: Disnakertrans Usut Kematian Buruh PT Xin Yuan

 

“Kami tidak menerima tembusan salinan pemberitahuan vonis tersebut. Mungkin MUI Cilegon juga masih menunggu salinan itu baru melakukan rapat penggantian ketua. Tapi kami menunggu sesegera mungkin,” ujarnya.(van)

Print Friendly, PDF & Email