oleh

MUI Banten Sesalkan Syuting Sinetron Anak Jalanan di Masjid Al-Kautsar

image_pdfimage_print
Musyawarah bersama ulama di Gedung MUI KP3B, Serang.(zis)

Kabar6-Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Banten menyesalkan aktivitas syuting sinetron “Anak Jalanan” yang digelar di Masjid Al-Kautsar di Desa Sindaglaya, Kecamatan Cinangka, Kabupaten Serang.

Aktivitas berbau bisnis itu dinilai telah melecehkan tempat ibadah dan menganggu aktivitas ummat yang hendak beribadah di masjid tersebut.

Demikian dikatakan Ketua umum MUI Provinsi Banten  KH A.M Romly, saat mengikuti musyawarah bersama ulama di Gedung MUI KP3B, Kota Serang, Selasa (19/7/2016).

“Kami sangat menyesalkan kejadian itu, karena dari pagi sampai sore di sana. Itu sudah menganggu ummat muslim yang mau salat. Bahkan, pada saat salat Jum’at ummat muslim merasa terganggu,” kata KH A M Romly.

Untuk itu, KH A M Romly menyebut bila pihaknya akan melayangkan somasi atau teguran kepada pihak produser sinetron “Anak Jalanan”, dan meminta pihak terkait agar meminta maaf kepada umat Islam di media sosial (Medsos).

“Kami minta produser sinetron “Anak Jalanan” segera menghapus tayangan di masjid itu. Karena, prosesnya juga tidak ada izin dari pihak DKM masjid,” tegasnya.

KH A.M Romly menyebut, teguran itu disampaikan agar kejadian serupa tidak terjadi lagi di tempat dan waktu lain.

Sementara itu, pengurus DKM Masjid Al-Kautsar, Jaelani mengatakan, pihak pengurus mengaku tidak memberikan izin untuk syuting yang dilakukan pada hari Jum’at 15 Juli 2016 lalu tersebut. **Baca juga: Bayi Tanpa Tempurung Kepala di Pandeglang Butuh Bantuan.

“Ribuan orang yang datang kesana untuk menemui artis. Sehingga kami pun saat melakukan Salat Jum’at merasa terganggu,” pungkasnya. **Baca juga: TKW Tangerang Diduga Jadi Korban Penyekapan di Arab Saudi.

Sayangnya, hingga berita ini disusun, belum didapat konfirmasi dari pihak produser Sinetron “Anak Jalanan”. Meski begitu, kabar6.com akan terus berupaya mengkonfirmasikan hal itu kepada pihak produser Sinetron “Anak Jalanan”.(zis)

Print Friendly, PDF & Email