oleh

Muhyi Absen, Sidang “Potong Burung” di PN Tangerang Ditunda

image_pdfimage_print

Kabar6-Sidang potong ‘Burung Muhyi’ dengan terdakwa Neneng Nurhasanah binti Nacing dengan agenda mendengarkan saksi korban Abdul Muhyi di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Selasa (17/9/2013) ditunda.

“Saksi korban sakit, tidak dapat hadir dalam persidangan,” kata Sarifudin, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tigaraksa.

Majelis Hakim yang diketuai Bambang Edi setelah menerima berkas surat keterangan sakit korban dan JPU tidak dapat menghadirkan saksi, terpaksa melakukan penundaan sidang.

“Sidang ditunda minggu depan, mohon JPU untuk mempersiapkan saksi,” kata Majelis Hakim yang meminta JPU dalam persidangan berikut menghadirkan saksi lebih dari satu.

Kuasa hukum terdakwa menyatakan sangat kecewa atas penundaan tersebut karena JPU tidak dapat menghadirkan Muhyi dengan alasan sakit.

“Seharusnya dia bisa hadir agar bisa melanjutkan ke agenda berikutnya,” ucapnya dan meminta majelis hakim agar dapat menghadirkan saksi Muhyi pada persidangan berikut.

Sementara JPU Saprudin menyatakan, tadinya ada tiga saksi yang akan hadir dalam persidangan. “Namun Muhyi tidak bisa hadir karena sakit dan dua orang saksi lainnya belum saya hubungi,” terangnya.

Dalam tiga persidangan sebelumnya, terdakwa Neneng dikenakan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.(ali)

Print Friendly, PDF & Email