oleh

Mudik ke Banten, Wajib Isolasi Mandiri 5 Hari

image_pdfimage_print

Kabar6-PPKM di Banten resmi diperpanjang sejak tanggal 04-17 Mei 2021. Salah satu isinya, masyarakat yang nekat dan lolos mudik, wajib isolasi mandiri selama 5 hari. Peraturan itu tertuang dalam instruksi gubernur nomor 9 tahun 2021.

Isolasi mandiri dilakukan disetiap pos PPKM tingkat desa atau kelurahan. Seluruh biaya isolasi, dibebankan ke warga yang nekat mudik.

“Untuk masyarakat yang mudik, jika terdapat masyarakat yang melakukan perjalanan lintas provinsi, kabupaten, kota tanpa memiliki dokumen administrasi perjalanan tertentu, maka kepala desa melalui posko kelurahan menyiapkan tempat karantina mandiri selama 5×24 jam dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat dan biaya karantina dibebankan kepada masyarakat tersebut,” kata Gubernur Banten, Wahidin Halim (WH), dalam rilis resminya, Sabtu (08/05/2021).

Potensi kerumunan juga harus di cegah sedini mungkin, agar tidak terjadi peningkatan kasus corona di Banten. Gubernur meminta Satlinmas, BPBD serta petugas Damkar untuk berperan aktif melakukan pencegahan.

Kemudian pekerja migran yang kembali ke Banten juga harus dipantau ketat oleh perangkat dan kepala daerah di Banten. Lantaran, sudah ada tiga warga Tangerang yang terpapar varian baru corona asal India dan Inggris. Pengawasan dilakukan oleh kepala daerah bersama TNI dan petugas bea cukai maupun imigrasi.

“Potensi masuknya PMI, meminta bupati dan walikota bersama panglima Kodam selaku penanggung jawab, melakukan pengawasan berkoordinasi dengan jementerian dan lembaga terkait,” jelasnya.

WH juga memerintahkan Dishub, Satpol PP hingga BPBD memperkuat pos penyekatan untuk menghalau masyarakat yang akan mudik, bersama TNI-Polri.

Gubernur juga meminta bupati dan walikota memperketat kegiatan masyarakat di fasilitas umum hingga tempat wisata, agar menerapkan protokol kesehatan (prokes) covid-19. Salah satu syarat masyarakat bisa berwisata, harus negatif covid-19.

“Pengetatan kegiatan masyarakat di fasilitas umum, tempat wisata atau taman berbayar dengan menerapkan kewajiban screening test antigen atau genose untuk lokasi wisata indoor. Sementara untuk wisata outdoor, agar dilakukan penerapan protokol kesehatan yang sangat ketat,” terangnya.(dhi)

 

Print Friendly, PDF & Email