oleh

Motor Pemuda Ngamuk di Serpong Terindikasi Bodong

image_pdfimage_print

Kabar6-Kepolisian Resort Tangerang Selatan (Tangsel) telah mengidentifikasi motor jenis matik Scoopy yang terpasang plat nopol B 6395 GLW. Adi Saputra (21), pengendara motor kesal lantaran ditilang polisi hingga merusak motornnya sendiri.

“Sudah kita cek, motor tidak sesuai dengan peruntukannya,” kata Kasat Reskrim Polres Tangsel, Ajun Komisaris Alexander Yurikho ditemui wartawan di kantornya, Kamis (7/2/2019).

Ia memastikan anak buahnya sedang mengejar Adi. Meski demikian Alex enggan menjelaskan identitas lengkap pria kelahiran Kota Bumi, Lampung Utara.

Alexander mengakui dari hasil olah tempat kejadian perkara telah menemukan barang bukti. “Ada dua bodi motor yang dibuang,” jelas Alex.

Insiden pagi tadi bermula ketika Adi memboncengi teman wanita tanpa mengenakan helm dan tak membawa surat kelengkapan bermotor. Polisi yang melihat Adi melawan arus di depan Pasar Modern BSD langsung menilang.

Kesal ditilang polisi Adi langsung merusak motor yang dikendarainya. Meski wanita yang diboncengi teriak histeris amarahnya tak mereda hingga video tersebut viral di media sosial.(yud)

Psikolog: Pemuda Rusak Motor Diduga Punya Penyakit Mental

Kabar6-Akibat ditilang, Adi Saputra, 21 tahun, pengendara motor Scoopy B 6395 GLW ngamuk hingga merusak kendaraannya. Tayangan video insiden tersebut sempat viral di media sosial lantaran anggota Polantas yang bertugas tetap dapat mengendalikan emosinya.

Reza Indragiri Amriel, pakar psikologi forensik dari Universitas Pancasila mengatakan, kejadian ini bukan hanya masalah pelanggaran undang-undang lalu lintas. Di hadapan petugas saja, Adi sampai tantrum seperti itu.

“Apalagi saat bergesekan dengan sesama pengguna jalan. Jangan-jangan si pengemudi adalah pengidap intermittent explosive disorder!,” katanya lewat pesan tertulis, Kamis (7/2/2019).

Ia memaparkan, intermittent explosive disorder adalah suatu penyakit mental yang menyeramkan. Tanpa ada angin atau pun hujan penderitanya suka marah.

Bahkan, diterangkan Reza, penderitanya kerap melampiaskan marah sampai dengan cara merusak barang di sekitarnya. Alhasil, melihat kelakuan si pengendara yang videonya sudah viral sepertinya SIM-nya perlu dibekukan sementara waktu.

“SIM bisa diaktifkan kembali hanya setelah dia menjalani konseling pengendalian amarah. Sanksi model begini perlu diterapkan sebagai pelengkap sanksi denda atau tilang,” terang Reza.**Baca Juga: Himpi Lebak Canangkan One Village One Entrepreneur.

Ia menambahkan, Polantas juga perlu diperkenalkan dengan kondisi kejiwaan marah di jalan (road rage) tersebut. Tujuannya adalah, betapa pun tenangnya polantas, agar mereka waspada terhadap kemungkinan serangan fisik dari pengemudi.

“Kita tentu tidak ingin menyaksikan adegan gara-gara tilang, malah polantas diangkut ambulans,” tambah Reza.(yud)

Print Friendly, PDF & Email