oleh

Motif Suami Istri Curi Motor di Pasar Kemis

image_pdfimage_print

Kabar6-Kapolres Kota Tangerang Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi mengatakan pasangan suami istri A dan FC mencuri motor karena didesak masalah ekonomi. ” Para tersangka mengaku, motif melakukan aksi pencurian karena terlilit utang dan terdesak kebutuhan ekonomi,” ujarnya, Kamis 25/6/2020.

A dan FC ditangkap setelah aksi pencurian sepeda motor yang mereka lakukan di Kantor Pemasaran Fics Properti di Desa Pangadegan, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang terekam kamera CCTV.

Kepada polisi, tersangka mengaku menjual motor curian itu seharga Rp 3 juta ke seorang penadah di kawasan Kalideres, Jakarta Barat. Uang hasil penjualan motor curian, digunakan para tersangka untuk membayar utang dan untuk kebutuhan sehari-hari.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.

**Baca juga: Curi Motor, Polisi Ringkus Suami Istri di Pasar Kemis.

Ade mengimbau, masyarakat untuk berhati-hati dan mewaspadai aksi curanmor. Ade mengajak masyarakat menjaga kendaraan dengan sebaik-baiknya dengan menggunakan kunci tambahan dan kunci rahasia. Ade juga mengimbau masyarakat untuk tidak menerima atau membeli barang-barang yang diduga hasil kejahatan. “Penadah juga bagian dari sindikat kejahatan karena. Membeli barang hasil kejahatan bisa dipidana,” tandasnya. (Vee)

Print Friendly, PDF & Email